Satgas PASTI Berantas 173 Entitas Pinjol dan 129 Konten Pinpri

  • Bagikan
Ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi pada periode September-Oktober 2023 kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website.

Pemblokiran ini disusul dengan penemuan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Mewakili Satgas PASTI, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Hudiyanto menjelaskan, berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

"Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.  Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia," jelas Hudiyanto.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ucap Hudiyanto.

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (Hikmah/A)

  • Bagikan