Tak Ada Batasan Waktu Pemberian Sanksi Pelanggaran Kode Etik, KPU Makassar Belum Proses Rekomendasi Bawaslu

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar tidak mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memberikan sanksi terhadap satu orang  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tujuh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kecamatan Ujung Pandang.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan jika itu pelanggaran kode etik maka tidak ada batas waktunya untuk diberikan sanksi. Kecuali pelanggaran administrasi itu minimal 3 hari.

Dede pun mengakui jika rekomendasi tersebut sudah direkomendasikan sepekan lalu.  "Untuk etik tidak ada batas waktu yang mengatur itu kepada teman-teman KPU untuk menindaklanjuti (rekomendasi). Yang jelas kami sudah kirim satu minggu yang lalu," katanya.

Dirinya pun selalu melakukan pengecekan atas rekomendasi PPK dan PPS tersebut yang melanggar kode etik. Komisioner KPU selalu memberikan alasan jika mereka tidak pernah berkumpul bersama dengan 5 komisioner karena sibuk mengurus logistik surat suara.

"Alasan mereka (Komisioner KPU) tidak pernah berkumpul berlima, karena alasan tugas," bebernya.

Jika KPU telah meni lanjuti rekomendasi pelanggaran etik tersebut. KPU pastinya akan menyurat kembali ke Bawaslu, karena dalam rekomendasi memberikan sanksi dan menempel hasil rekomendasi tersebut di papan pengumuman KPU.

"Kalau sudah ditindak lanjuti (Pemberian sanksi) pasti akan dia sampaikan ke kami (Bawaslu)," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version