MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan diminta menyelidiki kandungan bahan kimia yang digunakan oleh brand-brand kosmetik di Sulsel. BNN juga diminta berkoordinasi dengan BPOM untuk membongkar produk kosmetik ilegal.
"Ini bagian dari wewenang BNN. Karena itu kita minta BNN menyelidiki kandungan bahan kimia yang mereka gunakan. Sebab produk kosmetik itu dominan dikemas dan diracik sendiri," terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (15/11/2023).
Menurut Ansar, beberapa produk kosmetik diduga belum ternotifikasi di BPOM. Produk itu dikemas sendiri oleh pemiliknya (owner) tanpa melalui uji kelayakan. Mereka juga tak mengantongi izin edar.
Kata Ansar, produk kosmetik ini tidak akan lolos uji kelayakan. Karena diduga memiliki kandungan bahan kimia yang melebihi ambang batas.
"Hasil penelitian menunjukkan, hampir semua produk kosmetik ini menggunakan zat berbahaya sebagai bahan baku utama. Para peneliti menyebut, bahan-bahan yang digunakan mengandung kadar merkuri di atas 70%," ucap Ansar.
Karena itu, BNN harus turun tangan menyelidikinya. Ansar menegaskan, ini tak bisa lagi dibiarkan karena sudah menyangkut keselamatan orang banyak.
Yang Bisa Menjerat Mereka
Lantas mengapa produsen kosmetik ilegal masih bebas menjalankan bisnisnya? Sebenarnya seperti apa aturan yang bisa menjerat mereka?
Sesuai aturan Kemenian Kesehatan (Kemenkes) tentang izin produksi kosmetik menjelaskan secara rinci pembuatan kosmetik. Di mana izin produksi harus dimiliki oleh perusahan kosmetik, tidak semerta-merta langsung memasarkan produk tanpa izin.