Kemudian, produsen kosmetik juga harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai dua kategori yang ditetapkan yakni Golongan A dan B.
Syarat izin Golongan A antara lain produsen harus memiliki apoteker, kemudian memiliki fasilitas produksi sesuai produk yang dibuat, memiliki laboratorium, dan melaksanakan cara pembuatan kosmetik yang baik atau CPKB.
Kemudian, untuk Golongan B produsen dianjurkan memiliki tenaga tehnis kefarmasian, memiliki fasilitas produksi dengan teknologi sederhana dan mampu menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi sesuai cara pembuatan kosmetik yang baik.
Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sulsel, Dr. dr. Muji Iswanty menegaskan, produsen kosmetik yang tidak memiliki izin edar tidak bisa melakukan perdagangan. Sebab, langkah tersebut telah melanggar aturan dari Kemenkes dan UU Kesehatan.
"Produsen memiliki produk tanpa izin edar tentu melanggar aturan kemenkes serta UU Kesehatan. Dan itu harus ditindaki secara tegas," ujar dr Muji.
Lebih lanjut, dr Muji mengatakan, segala apapun yang berhubungan dengan kosmetik harus memiliki legalitas dari BPOM dan menerapkan aturan yang ada. Apalagi, yang berkait dengan obat-obatan dan makanan menjadi pengawasan BPOM dan sebelum diedarkan harus memiliki notifikasi BPOM dan izin edar.
"Apabila tidak notifikasi BPOM, mereka (produsen) jelas tepah melanggar aturan yang ada baik aturan Kemenkes, UU Konsumen, dan UU Kesehatan," bebernya.
Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menjelaskan, kosmetik termasuk dalam jenis sediaan farmasi. Dimana, Pasal 98 ayat (1), sediaan farmasi (termasuk kosmetik) harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
Sehingga, untuk memproduksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah (Pasal 105 ayat (2). Sementara menurut Pasal 106 ayat (1), kosmetik harus mendapat izin edar sebelum diperjual-belikan.
Hal itu bertujuan untuk melindungi konsumen (masyarakat) dari produk kosmetik berbahaya. Sehingga memproduksi dan menjual produk kosmetik yang tidak mendapat sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM merupakan pelanggaran hukum.
Sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut cukup berat. Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu dapat dipenjara 10 tahun dan didenda 1 miliar rupiah (Pasal 196 UU Kesehatan).
Sementara produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa dipenjara 15 tahun dan didenda 1,5 Miliar (Pasal 197 UU Kesehatan). (*)