Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain, Oknum Kades- Kadus di Kaluku Jeneponto Terancam Dipidana

  • Bagikan
ILUSTRASI

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sejumlah aparat perangkat desa di Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto diduga melakukan penipuan terhadap negara.

Hal tersebut lantaran sejumlah kepala dusun dan kepala urusan (Kaur) diduga menggunakan ijazah orang yang bukan miliknya untuk menjadi syarat diangkat menjadi aparat perangkat desa, diantaranya Kepala Dusun Kaluku, Samataring, Punnanere, Gudang, Bontosua, Campakaloe dan Kaur Pemerintahan.

Sementara itu, terkait bawahannya yang diduga menggunakan ijazah orang lain, Kepala Desa Kaluku, Megawati yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (15/11/2023) siang, tidak dapat dihubungi, bahkan pesan pertayaan via Watshapp belum dijawab oleh Megawati.

Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Maskur mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tentang adanya perangkat desa yang menggunakan ijazah orang lain.

"Saya baru tahu itu, karena selama ini kita tidak memeriksa ke situ, tapi itu adalah pelanggaran, dan tidak ada aturan yang membenarkan orang menggunakan ijazah orang lain. Karena baru kami tahu, kita belum bisa mengambil langkah, tapi kita akan utus tim ke sana (di Desa Kaluku)," ujar Maskur.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan investigasi di Desa Kaluku, dan menemukan adanya dugaan oknum kepala dusun dan Kaur yang menggunakan ijazah orang lain dan hal itu juga diduga diketahui oleh kepala desanya.

"Kita akan segera laporkan para Kadus, Kaur dan juga kepala desanya, kita laporkan tindak pidananya, termasuk kita laporkan menggunakan Pasal 263 Kitab Undang- undang Hukum Pidana, "kata Hasan Anwar.

Perangkat desa yang diduga menggunakan ijazah orang lain sudah menikmati gaji dari negara selama kurang lebih enam tahun lamanya. (Zadly Kr Rewa)

  • Bagikan

Exit mobile version