MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, telah mengirimkan SK perpanjangan Pj Sekda Pemprov Sulsel.
Diketahui, Pj Sekda Pemprov Sulsel telah genap menjabat selama tiga bulan dan sudah memasuki waktu untuk perpanjangan masa jabatan, ia dilantik sebagai Penjabat Sekprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (16/8/2023) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan pihaknya telah mengirimkan SK perpanjangan ke pihak Kemendagri.
“Diperpanjang, Pj Sekda itu, per tiga bulan statusnya, kalau ada kekosongan sambil menunggu SK perpanjangan, itu diisi Plh. Kita tunggu saja,” kata Sukarniaty Kondolele, Rabu (15/11/2023).
Ia menyampaikan, pengiriman SK perpanjangan Pj Sekda Pemprov Sulsel telah dilakukan sejak seminggu lalu.
Sampai saat dilakukan wawancara, Sukarniaty Kondolele menyampaikan pihaknya belum menerima jawaban dari pihak Kemendagri.
Kata dia, untuk Plh Sekda itu akan ditentukan oleh Pj Gubernur Sulsel. “Tergantung pak Pj Gubernur,” pungkasnya. (Abu/B)