APJII Sulampua Gelar FGD Bahas Regulasi dan Advokasi Penyelenggara Jasa Internet dan Peran ISP 

  • Bagikan
Ketua Pengurus Wilayah APJII Sulampua, Abdul Malik

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sulawesi Maluku Papua (Sulampua) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Hotel Claro Makassar, Kamis (16/11/2023) 

Kali ini, APJII Sulampua membahas terkait Regulasi dan Advokasi Penyelenggara Jasa Internet dan Peran ISP dalam Keamanan dan Ketahanan Siber. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan koordinasi, kolaborasi dan penyamaan persepsi tentang pengetahuan regulasi terkini terkait penyelenggaraan jasa internet serta peran strategis ISP dalam percepatan transformasi digital dan menjaga ruang siber bersama stakeholder.

Anggota Dewan Pengawas, Hariyanto Kiscahyono dalam sambutannya menyampaikan saat ini tercatat adanya peningkatan jumlah anggota penyelenggara 1007 ISP di Indonesia.

"Seluruhnya harus dinaungi dan diarahkan sesuai dengan aturan-aturan yang ada, dan yang paling penting adalah keamanan siber yang rentan akan pengaruh negatif terhadap semua hal sehingga perlu adanya sosialisasi. Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan nilai positif di bidang telekomunikasi dan pentingnya keamanan siber” ujar Hariyanto

Sejalan dengan itu, Ketua Pengurus Wilayah APJII Sulampua, Abdul Malik menyampaikan  saat ini perkembangan era telekomunikasi semakin berkembang sejalan dengan peningkatan jumlah penyelenggara jasa internet di indonesia yg saat ini berjumlah 1007 ISP, 

Pengguna ini sangat rentan akan keamanan siber sehingga diperlukan kesadaran akan polemik saat ini dengan adanya banyak laporan. Tambahan informasi hasil audiensi dengan Bapak Walikota Makassar yang berencana tahun depan akan melakukan ducting kabel sehingga permasalahan kabel di Kota Makassar dapat teratasi.," ujarnya

"APJII selaku asosiasi melihat adanya peningkatan ISP terus berupaya melakukan koordinasi dalam penerapan berusaha sesuai dengan regulasi yang ada” tambah Malik

Asisten III Bidang Administasi Umum Pemerintah Kota Makassar,.M. Mario menyampaikan saat ini kondisi Kota Makassar mengalami perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang ditandai dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Makassar, 

"Berdasarkan data badan pusat statistik pada tahun 2022 persentase penduduk Kota Makassar yang berumur  di atas 5 tahun yang mengakses internet sejumlah 80,86 persen. Adanya peningkatan pengguna internet dapat meningkatkan resiko terjadinya ancaman dan gangguan keamanan siber," ujar Mario

Oleh karena itu kata Mario, salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan meningkatkan keamanan infrastruktur telekomunikasi. Keamanan dan ketahanan siber dalam penyelenggaraan jasa internet di Kota Makassar memiliki hubungan erat dengan program Kota Makassar Sombere dan Smart City.

"Program ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Makassar yang cerdas, modern, berkelanjutan dan tetap berpegang kepada kearifan lokal Kota Makassar, untuk pengembangan program ini tentunya dibutuhkan infrastruktur telekomunikasi yang handal dan aman. Salah satu tantangannya adalah penataan semrawutnya kabel jaringan fiber optik yang mengganggu estetika kota, kenyamanan warga dan meningkatkan resiko terjadinya gangguan keamanan siber, " jelasnya

"Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan untuk menambah kabel fiber optik di Kota Makassar dengan mengembangkan sistem ducting bersama atau interpretasi kabel tanam bawah tanah yang dapat meningkatkan estetika kota, meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga masyarakat, mengurangi gangguan keamanan siber dan mempermudah pemeliharaan kabel jaringan fiber optik," tambahnya. 

Mario juga mengungkapkan pemerintah Kota Makassar membuka peluang bagi penyelenggara jasa internet untuk berkolaborasi dalam mengembangkan sistem ducting bersama atau integrasi kabel bawah tanah di Kota Makassar yang diharapkan bermanfaat bagi semua pihak.

"Kami berharap dari kegiatan ini dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan keamanan dan ketahanan siber dalam penyelenggaraan jasa internet di Kota Makassar, adanya persamaan persepsi dalam pengembangan secara bersama pihak penyelenggara jasa dan pemerintah begitupun dengan masyarakat yang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version