MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), Kakanwil Liberti Sitinjak menyerahkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Nomor: IMI-0294.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Penetapan Terminal Khusus PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Desa Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
SK tersebut diberikan kepada Direktur Utama PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky pada Kamis (16/11).
Adapun isi SK tersebut, telah menetapkan Terminal Khusus PT Huadi Nickel Alloy Indonesia sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kakanwil Liberti dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Imigrasi yang telah menetapkan terminalnya sebagai TPI, sehingga nantinya pelaksanaan ekspor hasil produksi semen dan klinker dapat memajukan perekonomian yang ada di Kabupaten Bantaeng Kepulauan, Sulawesi Selatan.
“Hal tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejatheraan masayarakat dan bukti nyata bahwa Imigrasi terus memberikan pelayanan terbaik kepada publik, termasuk dunia usaha,” kata Liberti.
Dalam kesempatan ini juga, Liberti meminta kepada jajaran di Divisi Keimigrasian untuk terus proaktif dalam melakukan komunikasi dan koordinasi terkait pelaksanaan TPI di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di dalam rangka menciptakan dan mewujudkan Ipoleksosbudhankam (ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan) di wilayah Sulawesi Selatan.
“Pada saat melakukan TPI, pasti ada saja pihak publik yang menyampaikan segala sesuatunya secara bebas. Kita sebagai orang birokrat tidak bisa menghindari hal tersebut. Oleh karenanya, apapun informasi yang disampaikan oleh pihak publik tersebut, kita harus bisa terima. Jadikan itu sebagai masukan dan koreksi terhadap kinerja kita,” pinta Liberti.