MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua terdakwa dalam kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kedua terdakwa yang divonis bebas itu yakni Juharman, selaku mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar dan Hasbullah, selaku mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar.
Vonis bebas kedua terdakwa dibuktikan dari hasil ekspose Pengadilan Negeri Makassar melalu web resminya https://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara.
Dalam laman tersebut, sidang putusan itu digelar pada Rabu, 15 November 2023 lalu, dengan nama Hakim Ketua, Farid Hidayat Sopamena dan Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine dan Arief Agus Nindito.
Terdakwa Juharman dengan nomor perkara: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dan Hasbullah dengan nomor perkara: 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, sama-sama dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Lepas dari tuntutan," bunyi putusan dalam lama web informasi PN Makassar.
Sementara dalam amar putusan keduanya juga dituliskan, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Untuk itu majelis hakim meminta jaksa membebaskan keduanya dari tahanan usai putusan tersebut dibacakan.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sebut dalam amar putusan Juharman dan Hasbullah.
Selain perintah membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga meminta nama baik kedua terdakwa itu dipulihkan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," perintah dalam putusan itu.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel mengenai apakah pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan itu belum memberi jawaban. (Isak/B)