JENEPONTO, RAKYATSULSEL- Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan menegaskan akan segera melaporkan sejumlah aparat pemerintah Desa Kaluku, Kec. Batang, Kab. Jeneponto ke institusi kepolisian, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Hal tersebut ditegaskan Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar. Bahkan dirinya telah mendatangi Mapolres Polres Jeneponto dan menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar sebelum memasukkan laporan resmi ke Polres Jeneponto.
"Kami telah menemui pihak Polres Jeneponto untuk konsultasi, dan Insha Allah kita akan segera melaporkan sejumlah oknum aparat desa, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen," ujar Hasan Anwar, Kamis sore (16/11).
Sebelumnya, sejumlah aparat perangkat desa di Desa Kaluku diduga melakukan penipuan terhadap negara, lantaran sejumlah kepala dusun dan kepala urusan (Kaur) diduga menggunakan ijazah orang yang bukan miliknya, untuk dijadikan syarat diangkat menjadi aparat perangkat desa.
Selain LPK Sulsel, pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak pemerintah Desa Kaluku dalam waktu dekat.
"Saya suruh panggil kepala desanya. Masih sementara dibicarakan Kabidnya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Jeneponto, M Basuki Baharuddin. (Zadly)