MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Reza Ali sangat menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi selatan yang sampai saat ini tidak membalas surat permohonan gelar perkara pembatalan sertipikat yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Reza Ali mengatakan jika dirinya sudah menyurat ke BPN sebanyak tiga kali, namun sampai saat ini tidak ada respon.
"Kalau surat saya tidak dibalas maka saya akan turun Demo," tegasnya saat ditemui di Kafe Ombak Makassar, Jum'at (17/11/2023) malam.
Dirinya menyebutkan jika surat permohonan pertama pada tanggal 2 Oktober 2023, kemudian 16 Oktober 2023 dan terakhir 15 November 2023.
"Jadi sampai saat ini Kanwil BPN belum memberikan respon permohonan gelar perkara kami terkait pembatalan sertifikat hak milik no. 25952/2015 dan sertifikat HGB no 21970/2016," ujarnya.
Selain itu, Reza Ali sebagai warga negara Indonesia berupaya melakukan mediasi dengan menyurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, dan berharap wakil rakyat tersebut memanggil pihak BPN Sulsel untuk memberikan penjelasan.
"Jadi kemana lagi kami mengadu kalau bukan ke DPRD, semoga DPRD bisa memfasilitasi karena di DPRD lah yang bisa menjadi penengah kami, harapnya. (Fah/A)