Tindak lanjut Kepmen ESDM, Komisi III DPRD Wajo Konsultansi Pengelolaan Air Tanah di Provinsi

  • Bagikan
Komisi III DPRD Wajo saat berkunjung Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (17/11/23).

SENGKANG, RAKYATSULSEL - Komisi III DPRD Wajo kunjungan kerja di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (17/11/23).

Hal ini dilakukan dengan maksud berkonsultasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan air tanah dalam lingkup Kabupaten/kota.

Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar didampingi Mustafa dan Arga Prasetya Ashar.

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar mengemukakan saat ini pihaknya terus berkordinasi dengan dinas terkait guna pemanfaatan Air Tanah khususnya di Kabupaten Wajo.

"Sebagaimana dimaksud dalam Kepmen ESDM dengan tujuan keberlanjutan air tanah serta menjamin kepastian hukum, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Meski demikian, saat ini Pemerintah Provinsi dalam pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Iya, sementara pembahasan Pergub di Provinsi. Nanti kalau sudah ditetapkan, kami akan dipanggil untuk sosialisasi sebagai perpanjangan tangan provinsi ke kabupaten," sambungnya.

Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Muhammad Ishak Iskandar mengatakan pihaknya mengapresiasi gerak cepat DPRD Wajo dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

"Dimana sangat diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah serta pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah itu sendiri," tuturnya.

Dijelaskan, terkait penyelenggaraan persetujuan penggunaan Air Tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat akan diatur Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Insya Allah diupayakan berlaku di Tahun 2024 dan dikembalikan semuanya ke Pemerintah Daerah agar diatur sebagaimana mestinya," tandas Ishak.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version