“Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk pelindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa,” tegasnya.
Dirinya berharap masyarakat dan pemerintah berkomitmen bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual. Yasonna juga mengupayakan pelindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI.
“Diperlukan sinergisitas dan kolaborasi aktif antar lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas wilayah untuk keberlangsungan ekonomi hijau, guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif,” pungkas Yasonna.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Harun Sulianto), didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto) dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Marsal Saputra) beserta jajaran turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah. (*)