Permudah Konsultasi Pembentukan Prohumda, Kanwil Sulsel Hadirkan Aplikasi Tabe’Di

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lahirnya Aplikasi yang diberi nama "TABE'DI" semakin memudahkan proses permohonan konsultasi Produk Hukum Daerah (Prohumda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel di Kanwil Sulsel, Sabtu (18/11).

"Tabe'Di yang merupakan singkatan dari "Konsultasi Berbasis Digital" yang merupakan media terbaru dalam proses permohonan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Ranperda/Ranperkada)," Ungkap Ayus.

Aplikasi ini yang digagas oleh Kasubbid FPPHD merupakan Aksi Perubahan yang digagas pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Lembaga Administrasi Negara Makassar Angkatan I.

"Aplikasi TABE'DI dicetuskan dan menjelaskan terkait konsultasi pembentukan produk hukum daerah di Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang sebelumnya manual, sekarang melalui halaman web. Ini adalah ikhtiar untuk kemudahan dalam pelayanan publik," Kata Ayus.

Ia mengatakan bahwa halaman web ini berisi menu Permohonan Konsultasi yang isinya berupa form nama pemrakarsa, draft rancangan yang akan dikonsultasikan dan form daftar pertanyaan serta ringkasan hasil konsultasi.

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mendukung sepenuhnya program yang digagas ini.

Liberti menyampaikan bahwa aplikasi ini sejalan dengan prinsip pelayanan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang memudahkan masyarakat dalam menerima layanan.

“Kita menyiapkan pelayanan yang mudah, cepat, nyaman, efisien dan efektif bagi pemerintah daerah dan DPRD agar pengajuan konsultasi produk hukum daerah dapat lebih optimal,” ungkap Liberti Sitinjak.

Liberti Sitinjak juga berharap dengan diimplementasikannya aplikasi ini, Produk hukum daerah yang dikonsultasikan akan semakin berkualitas sehingga tidak memerlukan banyak waktu saat melalui tahap pengharmonisasian. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version