Aturan Kampanye: Capres dan Caleg Dilarang Tebar Janji Manis, Tak Boleh Menghina Kontestasi Lain

  • Bagikan

Faridl menjelaskan rencana lokasi pemasangan APK, KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar sebagai penyedia fasilitas atau tempat.

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan pemkot sebab mereka yang nantinya akan memfasilitasi tempat-tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK," tutupnya.

Sedangkan, dari pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Andarias Duma, menjelaskan secara rinci syarat-syarat APK yang boleh digunakan oleh peserta pemilu.

Dia menjelaskan kriteria APK yang diperbolehkan dipasang sebelum tahap masa kampanye salah satunya tidak boleh ada simbol paku.

"Ketika ada baliho yang mereka pasang itu tidak boleh ada simbol-simbol paku. Harus tidak ada ajakan-ajakan misalnya pilih saya. Harus tidak ada nomor urut di baliho mereka. Tapi kalau nomor urut partai boleh," jelasnya.

Dia mengatakan, para peserta pemilu baru bisa leluasa menggunakan APK di tanggal 28 November nanti. Akan tetap, dia menekankan kepada para peserta pemilu untuk tidak memasang APK di titik-titik yang terlarang sesuai aturan Pemda di masing-masing daerah.

"Kalau sudah tanggal 28 terserah mereka mau kampanye bagaimana, tapi tidak dipasang (baliho) di tempat-tempat terlarang," tutupnya. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version