MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli menekankan dalam Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran baik itu administrasi hingga pidana.
Mardiana menyebutkan pencegahan pelanggaran sebagai bagian integral dari tugas pengawasan. Dengan menyamakan pandangan dan pemahaman, Panwaslu Kecamatan diharapkan dapat lebih efektif dalam mencegah pelanggaran kampanye sejak dini. Ini sekaligus sebagai respons terhadap kekhawatiran Bawaslu terkait ketidaksesuaian antara fakta lapangan dan praktik kampanye dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena biasanya fakta-fakta lapangannya, praktik kampanye disosialisasikan itu tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga penting bagi kita dalam melakukan pengawasan dengan memaksimalkan pencegahan pelanggaran," tegas Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli saat memberikan arahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) se-Kabupaten Maros yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Maros, di Swiss-Bell Hotel, Makassar, Minggu (19/11/2023).
Menurutnya, bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada aspek umum kampanye, tetapi juga mencakup hal-hal spesifik, seperti penetapan lokasi dan standarisasi penggunaan ruang peletakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta pemilu. Poin ini menegaskan bahwa pengawas pemilu yang bertugas diharapkan untuk memeriksa apakah setiap peserta pemilu telah mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU terkait lokasi pemasangan APK.
"Termasuk penetapan lokasi dan standarisasi penggunaan ruang peletakan APK (alat peraga kampanye) oleh peserta pemilu, apakah telah sesuai dengan yang telah diatur KPU," bebernya.
Dengan menekankan pada detail-detail ini, Bawaslu Sulsel berusaha untuk memastikan bahwa setiap aspek kampanye itu diawasi secara menyeluruh, sehingga pengawasan tidak hanya terfokus pada konten kampanye, tetapi juga pada aspek teknis yang memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar yang telah ditetapkan. (Fahrullah/B)