MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aksi kejam Dominggus alias Iwan (30) terungkap usai diamankan Polisi di tempat persembunyiannya di kawasan hutan di Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Senin (20/11/2023).
Selain melakukan pembunuhan dan penganiyaan, Iwan juga ternyata melakukan persetubuhan terhadap salah satu korbannya berulang kali. Di mana dalam kasus ini ada dua korban, yakni Sabbe (65) dan putrinya bernama Tabita (45).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolsek Makassar, Senin (20/11/2023).
Ngajib mengatakan, dari hasil penyelidikan dan interogasi pihaknya terhadap pelaku didapatkan informasi jika awalnya pelaku mendatangi rumah kontrakan korban di Jalan Muhammad Yamin Baru, Kelurahan Barabaraya Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sekitar Pukul 04.00 Wita.
Saat pelaku mendatangi rumah kontrakan korban, pelaku disebut langsung menganiaya Sabbe, ibu Tabita yang juga merupakan mantan kekasih pelaku. "Dari hasil penyidikan, pelaku datang ke rumah korban lalu melakukan penganiayaan terhadap ibu korban inisial S (Sabbe)," kata Ngajib.
Korban Sabbe dianiaya oleh Iwan dengan cara dibacok, setelah Sabbe sekarat, Iwan kemudian membawanya ke belakang rumah kontrakannya, lalu membuangnya ke dalam sumur.
"Kemudian setelah dilakukan penganiayaan dengan cara menebas kepala dan leher korban (Sabbe), pelaku kemudian membuang (jasad Sabbe) ke dalam sumur," ungkap Ngajib.
Tak sampai di situ, aksi keji Iwan masih berlangsung, dia disebut kembali masuk ke dalam rumah kontrakan korban lalu mengancam Tabita yang merupakan mantan kekasihnya.
Selain melakukan pengancaman, Iwan juga menyetubuhi Tabita berulang kali lalu menganiaya menggunakan sebilah pisau.
"Pelaku kembali masuk di rumah (korban) dan melakukan pengancaman terhadap perempuan inisial T (Tabita). Dengan melakukan pengancaman pelaku (Iwan) juga melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali. Karena ini dilakukan dengan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan," sebut Ngajib.
"Setelah itu korban dianiaya (Iwan) dengan cara ditusuk ulu hatinya, kemudian pada bagian tangan sebelah kirinya menggunakan pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri," sambungnya.
Menurut Ngajib, motif utama Iwan nekad melakukan penganiayaan dan pembunuhan, disertai pemerkosaan karena sakit hati dengan Tabita. Di mana pelaku sempat menjalin hubungan asmara dengan Tabita, namun kandas karena Iwan diketahui telah memiliki istri.
"Kalau motifnya karena cemburu, pelaku (Iwan) menganggap bahwa inisial T (Tabita) ini melakukan hubungan dengan pria lain. (Iwan) Sudah beristri, karena dari keterangannya, karena sudah beristri itulah sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan," ujar Ngajib.
Selain sakit hati terhadap Tabita, pelaku juga disebut dendam dengan ibu korban atau Sabbe karena merintangi hubungan asmaranya dengan Tabita. Alasan itulah pelaku nekat membunuh Sabbe lalu jazadnya dibuang ke dalam sumur belakang rumah kontrakannya.
"Ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi (hubungan asmara pelaku), karena ibunya tidak menerima dan setuju adanya hubungan antara pelaku dan korban," terangnya.
Atas perbuatannya, Iwan dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati.
"Jadi karena adanya rencana pelaku itu jadi dijerat pasal utama 340 Jo pasal 338, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (Isak/B)