Dalam kesempatan ini juga, dirinya berharap pelaksanaan penilaian kompetensi ini dapat menghasilkan tenaga analis KI yang dapat menerapkan tata nilai Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI).
“Saya harap, tata nilai PASTI tidak hanya sebatas jargon saja, tetapi harus dapat diterapkan dan ada bukti nyata di lapangan,” jelas Sucipto.
Sucipto berharap pelaksanaan penilaian kompetensi ini dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan tertib adminstrasi, tertib substansi, dan tertib hukum. “Mudan-mudahan, bapak/ibu dapat lulus ujian ini,” harap Sucipto.
Adapun Koordinator Penyelenggaraan Kegiatan Penilaian Kompetensi Analis KI, Yeti Andriani dalam laporannya mengatakan peserta calon analis KI yang mengikuti penilaian kompetensi ini diikuti sebanyak 203 orang peserta yang terdiri dari Calon Analis KI Ahli Madya 27 orang, Calon Analis KI Ahli Muda 85 orang, dan Calon Analis KI Ahli Pertama 91 orang. Ke-203 peserta ini berasal dari Unit Kerja DJKI dan Kantor WIlayah.
“Penilaian kompetensi ini juga turut melibatkan 18 orang yang berada pada Tim Asesor dan Psikolog dari Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM,” tambah Yeti.