Tuntut Kenaikan UMP, Ratusan Massa KSN Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Sulsel

  • Bagikan
Ratusan massa Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto menggelar Aksi di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ratusan massa Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto menggelar Aksi di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11/2023).

Meski Pemprov Sulsel bersama dengan Dewan pengupah akan menetapkan kenaikan UMP 2024, senin (20/11/2023) hari ini, ratusan massa aksi tetap menyampaikan aspirasinya sekaitan dengan kenaikan UMP itu.

Koordinator Lapangan PWK KSN Matajene, William Marthom menyampaikan rencanan kenaikan yang disampaikan bersama pihaknya seyogya direspon oleh pihak pemerintah, hal itu didasarkan pada harga kebutuhan pokok agar tercapai kehidupan yang layak bagi pekerja.

Kata dia, pihaknya menyampaikan kenaikan UMP itu menjadi Rp 4.579.158. “Oleh Karena itu kami KSN menyatakan sikap lawan rezim yang menetapkan Politik Upah Murah,” sebutnya, Senin (20/11/2023).

Ia meneyampaikan tuntutannya, yaitu menolak PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, kemudian meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMP sesuai dengan usualan dan rekomendasi SP/SB dewan pengupahan Sulsel, dan meminta pemerintah menetapkan upah masa kerja (upah sundulan) bagi pekerja buruh diatas satu tahun.

Kata dia, saat ini buruh mengeluhkan harga kebutuhan pokok yang relatif tidak stabil sehingga dan mengalami kenaikan yang progresif dan tidak mampu ditangani pemerintah dengan baik, sehingga menurunkan daya beli pekerja buruh.

Selain itu kata dia, Tidak adanya upah pembeda yang diterapkan pengusaha antara pekerja masa kerja kurang dari 1 tahun dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, “Pemerinth terlalu teburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada tanggal 10 November 2023 sebagai paraturan turnan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” sebutnya.

Sehingga kata dia, terjadi kekeliruan dalam menetapkan rumusan/formulasi perhitungan upah minimum di karenakan tidak merujuk pada Pasal 191A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

"Pada saat berlakunya Undang-Undang ini: a. Untuk pertama kali Upah Minimum yang berlaku, yaitu Upah Minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.". Oleh karena itu kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formulasi perhitungan UMc) = Inflasi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” pungkasnya. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version