MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas putusan lepas dua terdakwa dalam kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Dua terdakwa itu yakni Juharman, selaku mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar dan Hasbullah, mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar. Keduanya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (15/11/2023) lalu, atau sekitar enam hari lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi mengenai kasasi atas putusan tersebut mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengajukan kasasi.
"Belum, baru dilaporkan kepimpinan disertai telaah sikap penuntut umum untuk menyatakan upaya hukum (pengajuan kasasi)," ujar Soetarmi, Selasa (21/11/2023).
Namun mengenai putusan perkara ini, Soetarmi menyebut kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apalagi tenggang waktu yang disiapkan untuk mengajukan kasasi masih ada beberapa hari ke depan.
"Terhadap putusan itu kemungkinan besar penuntut umum melakukan upaya hukum. Masih ada waktu sesuai undang-undang untuk memasukkan memori (kasasi)," sebutnya.
Sebelumnya, terdakwa Juharman dan Hasbullah divonis lepas dari kasus korupsi yang menjeratnya. Vonis lepas kedua terdakwa dibuktikan dari hasil ekspose PN Makassar melalu web resminya https://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara.
Dalam laman tersebut, sidang putusan itu digelar pada Rabu, 15 November 2023 lalu, dengan nama Hakim Ketua, Farid Hidayat Sopamena dan Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine dan Arief Agus Nindito.
Terdakwa Juharman dengan nomor perkara: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dan Hasbullah dengan nomor perkara: 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, sama-sama dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Lepas dari tuntutan," bunyi putusan dalam lama web informasi PN Makassar.
Dalam amar putusan kedua terdakwa juga dituliskan, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana atau onslag. Untuk itu majelis hakim meminta jaksa membebaskan keduanya dari tahanan usai putusan dibacakan.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tulis dalam amar putusan Juharman dan Hasbullah.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan Juharman dan Hasbullah sebagai tersangka dalam kasus ini sekitar awal Mei 2023 lalu.
Awalnya, keduanya hanya diperiksa sebagai saksi, namun dalam proses pemeriksaan penyidik Kejati Sulsel mengaku menemukan adanya keterkaitan Juharman dan Hasbullah dalam kasus ini hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka pun dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kejati Sulsel dengan nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 dan surat Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.
"JM (Juharman) dan HB (Hasbullah) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat itu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juharman dan Hasbullah juga langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Yudi menjelaskan, kasus yang menjerat dan menjadikan Juharman dan Hasbullah sebagai tersangka karna ikut atau bersama-sama dengan terpidana Gazali Mahmud melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Perbuatannya itu dilakukan sekitar bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara.
Di mana di daerah tersebut telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar dalam hal ini tersangka Gazali Mahmud sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar," terangnya. (Isak/B)