MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Diketahui, Pemerintah Pusat memberikan batas penetapan UMP untuk tingkat Provinsi sampai dengan Selasa (21/9/2023) hari ini.
Meski sempat ditunda, Pemprov Sulsel telah mengumumkan dan menetapkan UMP Provinsi nilainya sebesar Rp.3.434.298 atau naik 1,45 persen dari UMP 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan penetapan UMP 2024 kali ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Untuk informasi UMP tahun 2023 itu sebesar Rp 3.385.145
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel (Disnakertrans), Ardiles Assegaf membacakan langsung penetapan UMP 2024, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/9/2023).
Kata dia, Pemprov tentu harus memperhatikan semua masukan dari semua unsur, baik dari unsur buruh dan pengusaha. Ada beberapa poinnya,
“UMP Sulsel 2024, Rp 3.434.298, atau 1,45 persen dari UMP saat ini, " kata Ardiles.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel (Disnakertrans), Ardiles Assegaf menyampaikan dari hasil pertemuan dengan Dewan Pengupah yang didalamnya terdapat unsur Buruh, Pengusaha dan Pemerintah masing-masing perwakilan menyampaikan rencana kenaikannya.
“Kalau dari Pihak pengusaha itu, meminta kenaikannya sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, yaitu 1,45 persen dari UMP saat ini ” kata Ardiles.
Jika diasumsikan, kenaikan 1,45 persen itu sekira Rp 49.152 atau jika ditambahkan dengan UMP saat ini, Rp 3.434.297.
Dari serikat buruh, meminta kenaikannya yakni 7,14 persen atau Rp 241.699. jika di tambahkan dengan UMP saat ini Rp3.385.145 itu menjadi Rp3.626.844. “Mereka berpedoman pada PP nomor 78 tahun 2015,” sebutnya.
Untuk informasi, pada pengumuman itu juga dihadiri dewan pengupah dari unsur buruh, pengusaha dan pihak pemerintah, kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Sulsel, Ardiles Assegaf juga hadir dan juga di hadiri langsung oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. (Abu/B)