PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan pendeportasian terhadap seorang WNA Malaysia, bernama Lauwrence Paul Remollo Kelahiran Sabah Malaysia.
Pengawalan pendeportasian kepada dua petugas Imigrasi Kelas II TPI Parepare Habar Ardiansyah, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian dan Ahmad Akbar Linggo M , Analis Keimigrasian Ahli Pertama, pada Selasa 21 Nopember 2023.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Anggoro Widjanarko, pendeportasian seorang WNA tersebut dikawal dua orang petugas yang berangkat menuju Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta.
"melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin yang berada di Makassar dengan menggunakan Maskapai Batik Air, berangkat pukul 05.30 wita, " terang Anggoro.
Lanjut ia mengungkap, pelanggaran keimigrasian dari WN Malaysia tersebut yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan/paspor dan masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Petugas tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (CGK), dan langsung menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (CGK) melakukan serah terima terhadap WNA tersebut dan untuk peneraan cap tanda keluar, "jelasnya.
Petugas Kanim Parepare sambungnya, juga berkoordinasi dengan Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Rino Rizki Dhumbara, untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut.
" setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda keluar terhadap WNA tersebut oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta, petugas kemudian melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga boarding, adapun maskapai yang digunakan Air Asia dangan nomor penerbangan AK 385 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, ETA 18.20 waktu setempat,"tutupnya. (*)