MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim pemenangan tiga calon presiden dan calon wakil presiden di Sulawesi Selatan hingga saat ini belum masif bergerak. Penunjukan ketua tim belum ada yang resmi. Kondisi ini menunjukkan adanya kesan kerja-kerja tim sukses masih setengah hati dan jalan di tempat. Padahal, pagelaran kampanye tersisa tujuh hari lagi.
Tim pemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Sulsel belum terbentuk. Adapun, Tim Kerja Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum menyetujui penunjukan Andi Iwan Darmawan Aras sebagai ketua tim di daerah. Hal serupa juga terjadi di kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Pasangan usungan PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo ini belum mengantongi penetapan Udin Saputra Malik sebagai pimpinan tim daerah di Sulsel.
Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel, Muhammad Haekal mengatakan pihaknya baru akan menjadwalkan pembentukan tim bersama partai pengusung lainnya; Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional. Menurut dia, belum ada sosok yang cocok untuk memimpin tim. Tapi dari PKB, kata dia, mengusulkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Syamsu Rizal.
"Bergantung nanti siapa yang disetujui oleh partai pengusung lainnya," kata Haekal, Senin (20/11/2023).
Haekal mematok target pembentuk tim akan rampung akhir bulan ini. Setelah komposisi diusulkan ke tim nasional, pihaknya sisa menunggu surat keputusan dikeluarkan.
Ketua Partai Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok mengatakan, partai pengusung Ganjar-Mahfud tinggal menunggu penetapan surat keputusan dari Tim Nasional. Menurut dia, seluruh partai pengusung telah sepakat mengusung Udin Saputra Malik, menantu Wali Kota Makassar Danny Pomanto, sebagai ketua tim pemenangan daerah.
“Kemungkinan pada 26 November 2023 sudah ada SK sekaligus pelantikan. Rencana Pak Ganjar akan datang di tanggal itu," ujar Amsal.
Ganjar dan Mahfud dijadwalkan berada di Kota Makassar untuk mengikuti jalan sehat perjuangan yang digelar oleh PDIP. Amsal mengatakan, kesempatan itu akan dimanfaatkan untuk melantik tim pemenangan.
"Dokter Fadli Ananda ditunjuk sebagai sekretaris mendampingi Dokter Udin," imbuh Amsal.
Amsal memastikan, tim pemenangan Ganjar-Mahfud di Sulsel sudah bekerja meski belum menerima SK secara resmi. Apalagi, kata dia, saat Ganjar di Makassar pekan lalu, sempat memberi semangat kepada seluruh tim dan relawan.
"Tim akan akan langsung tancap gas setelah menerima SK," imbuh Amsal.
Namun, akhir pekan lalu, Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsyad Rasyid telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) di Sari Pacific Jakarta, Sabtu, 18 November. Usai menerima SK, Udin langsung menegaskan optimis bisa memenangkan pasangan capres-cawapres jagoan mereka. Sebab Ganjar-Mahfud merupakan figur yang bisa diterima semua kalangan, termasuk millennial.
“Ganjar itu papa-able, alam Ganjar bisa bertumbuh sekeren itu pasti karena ada papa dan mama didikannya bagus. Mahfud itu superhero hukum, sosok yang dibutuhkan untuk melawan korupsi dan nepotisme,” ujar dia.
Selain itu, Udin Malik juga menekankan, Ganjar-Mahfud lebih mengedepankan kesatuan dan persatuan untuk disuarakan lebih masif lagi. Persatuan di Indonesia yang sesuai dengan pancasila.
“Itu adalah bagian simbol dari pro demokrasi. Jadi balik lagi, memastikan mas Ganjar dan Prof Mahfud menang, menang, menang,” ujar dia.
Dia menyampaikan, menguatkan persatuan yang sesuai dengan pancasila, artinya sama saja dengan berjuang bersama rakyat.
“Pintu hati rakyat adalah pintu hati Ganjar-Mahfud. Insyaallah masyarakat Sulsel akan lebih sejahtera ke depannya,” tuturnya.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Andi Ali Armunanto mengatakan pembentukan tim hanya sebatas formalitas saja. Namun saat ini partai pengusung maupun pendukung sudah mulai mensosialisasikan jagoan mereka dengan memasang alat peraga khusus yang maju sebagai calon anggota legislatif.
"Kalau melihat pergerakan caleg ini sudah mulai memasang foto capres dan cawapres mereka dengan cara memasang di beberapa titik jalan. Baik Koalisi Indonesia Maju pasti memasang foto Prabowo-Gibran, begitu juga koalisi AMIN dan Ganjar-Mahfud," ujar dia.
Andi Ali juga menyebutkan tim pemenangan itu mengkoordinasikan antara partai politik dengan relawan.
"Saat ini sudah ada relawan, jadi nantinya tinggal mengkoordinasikan antara relawan dan partai politik," ujar dia.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan, menilai keterlambatan pembentukan tim pemenangan khusus di pasangan AMIN bisa jadi adalah sebuah strategi untuk melihat langkah politik pasangan lain.
"Salah satu kelebihan itu kalau belakangan (bentuk tim pemenangan) jadi bisa mempelajari kelebihan dan kekurangan tim yang sudah ada. Jadi mungkin ini sangat hati-hati," ujar Aswar.
Dirinya menyebutkan ada kemungkinan pasangan AMIN sangat selektif memilih figur yang tepat untuk mengisi struktur tim pemenangan di pusat maupun di daerah.
"Mungkin harus hati-hati, sepertinya AMIN ini harus betul-betul selektif dalam memilih tim sukses yang tepat," imbuh dia.
Aswar mengatakan, sosok calon ketua tim pemenangan AMIN yang tepat untuk Sulsel,adalah figur yang memiliki visi yang sama dengan visi kandidat sesuai tagline dan nama koalisinya yakni 'perubahan'.
"Saya tentu tidak etis menyebut nama (calon ketua tim). Tapi, harus tokoh yang memiliki visi reformasi dan punya komitmen untuk perubahan," imbuh dia.
Kemudian, kata dia, sosok ketua tim pemenangan AMIN harus punya garansi terkait integritasnya. Untuk melengkapi bekal kriteria utama ketua tim pemenangan AMIN adalah dipercaya untuk memenangkan pasangan tersebut di Sulawesi Selatan.
"Tentu untuk bisa memenangkan itu harus punya kinerja tinggi dan bisa berkompetisi," jelasnya.
KPU Sebar Aturan Kampanye
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan jadwal masa kampanye untuk capres-cawapres dan calon anggota legislatif selama 75 hari, terhitung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Di Sulsel caleg 2024 untuk DPR RI sebanyak 406 orang untuk memperebutkan 24 kursi dari dapil satu, dua, dan tiga. Sedangkan DPRD Sulsel berjumlah 1.138 orang bertarung memperebutkan 85 kursi, dan calon DPD RI 18 orang memperebutkan 4 kursi.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan salah satu agenda penting dalam pemilu adalah kampanye atau sosialisasi kepada calon pemilih.
"Kampanye pemilu terdiri dari berbagai program dan kegiatan. Kami ingatkan ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar peserta pemilu baik capres-cawapres maupun caleg," kata Hasbullah.
Mengutip PKPU 15 Tahun 2023, menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, ada beberapa hal yang dilarang dalam kampanye yakni tak boleh mempersoalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, tak boleh menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, serta beberapa larangan lainnya.
Hasbullah menegaskan, dalam masa kampanye selama 75 hari itu, sejumlah partai politik, calon anggota legislatif, dan capres-cawapres yang berkontestasi akan menggunakan alat peraga kampanye (APK) untuk sosialisasi dengan mematuhi larangan sesuai PKPU.
"APK merupakan salah satu media yang jitu dalam penyebaran visi dan misi atau informasi lainnya dari para peserta pemilu. Tapi perlu diikuti aturan PKPU, baik sosialisasi lewat lisan saat bertemu warga, atau lewat spanduk dan baliho," ujar dia.
Memasuki tahapan kampanye akbar KPU dan Bawaslu telah akan membatasi area pemasangan APK. Ini dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran mengenai lokasi mana saja yang boleh dipasangi APK seperti billboard, baliho, banner, dan spanduk.
Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengatakan KPU akan menyediakan APK capres-cawapres, partai politik, serta calon anggota DPD. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Pemasangan APK tersebut, kata dia, akan dilakukan oleh KPU mulai 28 November. Nantinya akan ada APK di 24 kabupaten/kota di Sulsel dan ditambah dengan 1 APK untuk provinsi.
Mengenai titik-titik yang diperbolehkan untuk dipasangi APK, Hasruddin mengatakan KPU saat ini tengah menunggu Surat Keputusan (SK). "Alat peraga kampanye Pemilu 2024 ada dua. Alat peraga yang didaftar oleh KPU dan alat peraga yang dibuat sendiri oleh peserta pemilu," imbuh dia.
Adapun, mengenai metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum. "Metode kampanye juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, serta iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring," beber Hasruddin.
Ketua KPU Kota Makassar M Faridl Wajdi mengatakan KPU bersama pihak terkait telah beberapa kali membahas surat edaran mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Namun, dia belum bisa memastikan kapan akan diedarkan sebab perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI.
"Sudah dibahas beberapa kali, tapi masih menunggu untuk tindakan selanjutnya. Untuk sekarang fokus logistik pemilu dulu," kata dia.
Faridl menuturkan saat ini KPU masih fokus pengiriman logistik pemilu tahap dua setelah pengiriman logistik tahap satu sudah selesai.
Faridl menjelaskan rencana lokasi pemasangan APK, KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar sebagai penyedia fasilitas atau tempat.
"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Pemkot Makassar sebab mereka yang nantinya akan memfasilitasi tempat-tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan kampanye termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK," imbuh dia.
Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menjelaskan secara rinci syarat-syarat APK yang boleh digunakan oleh peserta pemilu. Dia menjelaskan kriteria APK yang diperbolehkan dipasang sebelum tahap masa kampanye salah satunya tidak boleh ada simbol paku.
"Ketika ada baliho yang mereka pasang itu tidak boleh ada simbol-simbol paku. Harus tidak ada ajakan-ajakan misalnya pilih saya. Harus tidak ada nomor urut di baliho mereka. Tapi kalau nomor urut partai boleh," ujar dia.
Dia mengatakan, para peserta pemilu baru bisa leluasa menggunakan APK pada 28 November nanti. Akan tetapi, dia menekankan kepada para peserta pemilu untuk tidak memasang APK di titik-titik yang terlarang sesuai aturan masing-masing daerah.
"Kalau sudah tanggal 28 November terserah mereka mau kampanye bagaimana, tapi tidak dipasang (baliho) di tempat-tempat terlarang," ujar Andarias. (Fahrullah-Suryadi/C)