MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai saat ini belum memberikan sanksi terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Hasanuddin
“Masih berproses di persidangan (pemeriksaan berkas kesimpulan dua pihak). sampai saat ini belum ditetapkan sanksinya,” kata Heddy Lugito saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Rabu (22/11/2023).
Namun kata dia tidak semua laporan yang masuk di DKPP diberikan sanksi baik itu teguran maupun pemberhentian. “Tidak semua yang yang dilaporkan kami berikan sanksi. Ada sekitar 50 persen laporan yang masuk kami rehabilitasi,” ujarnya.
Karena marwah penyelenggara Pemilu kata Heddy harus dijaga. Tapi jika melakukan pelanggaran pasti dia akan berikan sanksi hingga pemberhentian jika itu berat. “Marwah ini dicederai satu dua orang penyelenggaraan pemilu, kalau ada yang menodai pasti kita akan berikan sanksi,” tegasnya.
Dimana sebelumnya DKPP memeriksa Hasanuddin pada 27 Oktober 2023 lalu dan dia mengakui pernah menjadi ketua yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga menjadi anggota DPRD Kabupaten Pangkep. Namun sudah memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu karena sudah melewati 5 tahun sebagai syarat maju sebagai penyelenggara Pemilu.
Namun dirinya mengundurkan diri dari partai PKS pada 2017 dan tidak lagi menjadi kader partai politik sejak meninggalkan PKS. Hasanuddin mengaku sempat menjadi tenaga ahli Fraksi Gabungan di DPRD Pangkep. Namun saat menjadi tenaga ahli, dia bukan merupakan pengurus salah satu partai di fraksi gabungan itu. (Fahrullah/B)