MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memprediksi aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akan meningkat setelah pemilihan digelar. Hingga 17 November ini saja, DKPP telah menerima sebanyak 292 pengaduan.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk menjaga dan menegakkan integritas kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Secara khusus, kata dia, tugas DKPP menerima aduan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Melakukan pendidikan dan verifikasi serta pemeriksaan atas pengaduan dan laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, kemudian melakukan putusan dan menyampaikan putusan kepada para pihak,” kata David saat rapat koordinasi penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Hotel Claro Makassar, Rabu (22/11/2023).
Dia kenyebutkan berdasarkan data DKPP tertanggal 17 November 2023, dari dugaan pelanggaran kode etik tahun 2023 sebanyak 292 aduan dan 146 dari 292 itu sudah dilimpahkan ke bagian persidangan.
“Dari rincian tersebut terdapat pengadu yang terdiri dari unsur masyarakat sejumlah 262 orang, parpol 2 orang dan penyelenggara pemilu sebanyak 28 orang. Jadi total 292,” ucapnya.
“Dari 292 laporan tersebut, dapat dirinci, teradu untuk KPU RI 13, KPU Provinsi 10, untuk KPU kabupaten/kota 170, PPK dan PPID 30, PPS 5, dan sekretariat KPU 2. Sedangkan untuk Bawaslu 32, Bawaslu Provinsi 16, bawaslu kabupaten/kota 75, panwaslu kecamatan 29, dan panwas luar negeri 1,” sambung dia.
Banyaknya aduan yang masuk, DKPP menginginkan KPU dan Bawaslu harus memiliki kesepahaman dalam menjalankan pesta demokrasi agar tidak berujung ke meja DKPP. “Melakukan kesepahaman kode etik penyelenggara pemilu kepada seluruh penyelenggara pemilu dan pilkada serentak," kata dia.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan Pemilu dan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik bila seluruh penyelenggara baik itu Bawaslu maupun KPU mengedepankan integritas.
“Pemilu bisa berjalan dengan baik jika berjalan dengan baik di level paling tinggi (KPU dan Bawaslu), oleh karena itu saya mengajak penyelenggara pemilu untuk menjaga integritasnya,” ujar dia.
Heddy menyebutkan terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Medan Sumatera Utara itu contoh yang tidak baik untuk penyelenggara pemilu, sehingga diharapkan tidak terjadi di daerah-daerah lain. “Saya yakin integritas penyelenggara saat ini bisa dia jaga,” harapnya.
Walau DKPP banyak yang mengecap sebagai penyelenggara yang memberikan hukuman KPU maupun Bawaslu, tapi sesungguhnya, kata Heddy, DKPP adalah lembaga yang menjaga integritas penyelenggara pemilu.
“Bila terpaksa, penyelenggara pemilu diberikan hukuman itu semata-mata menjaga marwah Bawaslu dan KPU. Kalau lembaga ini cacat saya khawatir publik akan bertanya-tanya. Jadi mari jaga agar tidak terjadi cacat sekecil pun,” kata Heddy.
Selain itu, Heddy pun memberikan pujian kepada Provinsi Sulawesi selatan, karena dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia Sulsel salah satu provinsi yang aduanya ke DKPP dianggap masih rendah.
“Di sini masih cukup rendah. Yang besar ada di wilayah Papua, disusul Sumatera Utara, Aceh," kata Heddy.
Berdasarkan data Harian Rakyat Sulsel, DKPP telah memberikan melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan sanksi sejumlah penyelenggaraan pemilu di Sulsel. Mulai dari perseteruan Komisioner KPU Pangkep Aminah dan Rohani awal Januari 2023. Keduanya berseteru saat rapat hasil verifikasi faktual partai politik. DKPP memberhentikan secara tidak hormat Rohani sebagai komisioner KPU Pangkep.
Selanjutnya laporan dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel terhadap komisioner KPU Sulsel mengenai masalah verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati mendapatkan teguran keras dari DKPP.
Berikutnya, DKPP memberikan teguran terhadap empat komisioner KPU Kota Makassar atas aduan 8 mantan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tamalate, karena pemecatan mereka dianggap tidak sesuai prosedur.
Terakhir, DKPP telah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Pangkep, Hasanuddin yang didugapernah menjadi anggota partai politik. Hingga saat ini, DKPP belum menjatuhkan putusan.
Heddy mengatakan, laporan dan aduan masyarakat berpotensi meningkat karena siapa saja bisa melaporkan penyelenggaraan pemilu baik itu perseorangan maupun kelompok.
“Tahapan kampanye biasa banyak pengaduan dan kita harapkan tidak banyak karena telah melakukan rakorwil dan Rakornas karena teman2 sudah menjaga integritasnya,” ujar dia. (fahrullah/C)