Ikan ini memiliki daging yang enak, akan tetapi ikan tersebut juga memiliki kandungan racun yang mematikan. Oleh karena itu kemampuan dan keterampilan masyarakat dalam proses detoksifikasi ikan beracun ini juga menjadi bagian yang paling penting, dalam hal ini kaitannya dengan faktor manusia dalam produk IG.
Dalam kesempatan diskusi dan bertukar pikiran tersebut, Feny juga menanyakan apakah pihak pemerintah daerah di Jepang juga terlibat di dalam organisasi atau asosiasi Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis, seperti halnya yang terjadi di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Feny juga menjelaskan bahwa di Sulawesi Selatan terdapat 7 (tujuh) produk IG yang sudah Terdaftar, yang mana 4 (empat) diantaranya adalah produk IG berupa Kopi Arabika. Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil MAFF Okayama juga menyatakan bahwa keterlibatan pemerintah daerah di dalam organisasi MPIG pun lazim dan lumrah terjadi.
Kanwil MAFF juga menambahkan jika di Jepang pun ternyata perlindungan IG juga tidak berjalan mulus sepenuhnya. Hal ini disebabkan dari 100% IG yang sudah terdaftar, sebanyak 60-70% dari IG yang dilindungi belum dirasakan manfaatnya secara maksimal.
Oleh karena itu peran JGIC terus didorong untuk dapat membantu para pemilik IG terdaftar agar dapat merasakan manfaat dari perlindungan IG ini dengan intens melakukan promosi dan sosialisasi.
Selepas dari Kanwil MAFF Okayama, Delegasi Indonesia melanjutkan kunjungan kerja ke Koperasi Pertanian Kagawa dan diterima oleh Mr. Okahara Takahisa (bagian penjualan) dan Mr. Mizuno Takashi didampingi Mr. Sada dan Mrs Takato. Pertemuan diawali dengan pengenalan dari pihak Koperasi Pertanian Kagawa yang disampaikan oleh Mr Okahara, yang menjelaskan produk unggulan mereka yang sudah terdaftar sebagai IG yaitu semangka berbentuk kotak yang dikenal dengan nama "Zentsujisan Shikakusuika".