MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Sosialisasi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Serta Pembayaran Non Tunai.
Giat itu terlaksana di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel dan dihadari oleh pihak kepolisian, Samsat, Organda, dan stakeholder terkait, Jumat (24/11/2023).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi itu untuk menerapkan Pergub nomor 49 tahun 2023 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan.
Kata dia, Pergub tersebut merupakan sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 6 tahun 2023 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan.
“Setiap tahun itu ada penetapan nilai pajak motor, kalau kendaraan bermotor itu ada NJKB ini ditetapkan setiap tahun ditetapkan, itulah yang kita sosialisasikan ke seluruh stakeholder, baik ke pihak kepolisian, jasa raharja dan para dialer-dialer ada juga dari perwakilan pelaku transportasi,” paparnya, Jumat ( 24/11/2023).
Sementara itu, Kabid PAD Bapenda Sulsel, Darmayani Mansur menyampaikan Pergub tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja kata dia, pada Pergub nomor 49 tahun 2023 itu memberikan bebas pajak unutk kendaraan milik pemerintah.
“Kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan kebersihan dan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu tidak bayar pajak lagi di pergub ini,” paparnya.
Tapi lanjut Yeni, untuk kendaraan dinas Pemerintah itu tetap diberlakukan dan dikenakan pajak. “Tarif pajak murah 0,5 persen selain itu masih bayar,” pungkasnya.
“Sebenarnya kalau kendaraan umum yang sedang kita nilai bobotnya hanya satu persen. Kalau truk dia gunakan kan beban juga berat jadi ada kenaikan sedikit,” pungkasnya. (Abu/B)