UMK Makassar Tembus Rp3,6 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi Gaji

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan pengupahan Kota Makassar telah melakukan rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2024 di aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, pada Jumat (24/11).

Dari rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kota Makassar menyepakati UMK Makassar 2024 naik Rp120.140 ribu menjadi Rp3.643.321 ribu. Besaran UMK Makassar 2024 tersebut naik sekitar 3,41 persen dibandingkan UMK tahun lalu yakni Rp3.523.181 ribu.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan rasa syukurnya atas meningkatnya besaran UMK Makassar 2024 yang sepakati dan diusulkan oleh Dewan Pengupahan Makassar.

Ia menyebut besaran upah yang diusulkan tentunya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada hingga perhitungannya. Maka dari itu, Danny Pomanto, sapaan akrabnya berharap besaran yang telah disekapati tersebut tidak akan merugikan siapapun, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, jadi yang pertama mekanismenya jelas, perhitungannya jelas. Majelis upahnya juga jelas. Insya Allah tidak akan merugikan siapapun," ucap Danny Pomanto, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Jumat (24/11).

Danny mengatakan dalam waktu dekat akan menetapkan usulan besaran UMK Makassar 2024 secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Meski begitu, Ia mengaku belum menerima laporan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.

"Segera, tapi saya belum dapat laporan kan tadi baru selesai (rapat dewan pengupahan) jadi setelah laporan kita proses," terang Danny.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan, usulan tersebut akan diserahkan ke Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dalam waktu dekat.

Nantinya, dari Wali Kota Makassar akan diserahkan lagi ke Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK). "Dalam waktu yang tidak lama, karena kita kasih waktu sampai 30 November untuk menetapkan UMK," ujar Nielma.

Ia menyebut usulan UMK Makassar 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Di mana, formulasi perhitungan UMK tersebut mengikuti nilai BPS mulai dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Pengeluaran rata-rata perkapital, kemudian rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja, rata-rata anggota rumah tangga, kemudian upah minimum setahun sebelumnya," terang Nielma.

Nielma melanjutkan dari hasil rapat Dewan Pengupahan Makassar dari perwakilan buruh merekomendasikan terkait struktur dan skala pengupahan.

Di mana, struktur dan skala pengupahan berlaku pada pekerja di atas satu tahun. Sedangkan, UMK Makassar 2024 ini berlaku bagi pekerja yang telah bekerja di bawah satu tahun.

Ia mengatakan rekomendasi ini nantinya akan harus dikawal secara baik oleh Dewan Pengupahan agar tidak terjadi kesenjangan antar pekerja.

"Upah minimum ini bagi pekerja di bawah satu tahun. Pekerja yang bekerja di atas satu tahun harus mengikuti struktur dan skala upah," jelas Nielma.

Maka dari itu, Nielma berharap usulan besaran UMK Makassar 2024 dari hasi kesepatan Dewan Pengupahan dapat diterima dengan baik oleh pengusaha dan buruh. "Jadi harus konsisten dan menerima hasil ditetapkan," tutup Nielma. (Shasa/B)

  • Bagikan