JAKARTA, RAKYATSULSEL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai penggantinya untuk sementara, Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara.
Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemerasan dan dugaan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang disidik KPK.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebaga tersangka dalam perkara korupsi dan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul YL.
“Ya, Firli sudah diberhentikan sementara. Kepresnya sudah ditandatangani Presiden. Yang menggantikan Firli, ditetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana kepada wartawan.
Ari menyebutkan, Keputusan Presiden (Kepres) yang sudah ditandatangani Jokowi itu Nomor: 116 tanggal 24 November 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
“Kepres ini langsung ditandatangani Presiden di Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta, Jumat malam setelah tiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat,” ungkap Ari.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan meski sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, namun pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap pensiunan polisi berpangkat Komisaris Jenderal (tiga bintang) itu.
“Apabila penyidik menganggap penting, penyidik akan melakukan tindakan dimaksud (menahan Firli),” ujar Ade.
Diketahui, Firli akan melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul YL. Terkait dengan itu, Ade mengatakan, bahwa itu adalah hak dari tersangka mengajukan praperadilan.
“Yang pasti penyidik akan tetap profesional, transparan maupun akuntabel,” ujar dia. (*)