MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Para kepala desa aktif di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan Murdalin Daengta saat menghadiri kegiatan Ombudsman di Kota Makassar, Senin (27/11/2023).
Kata dia, dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, Apdesi Sulsel tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami Apdesi Sulsel tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam politik praktis," kata Murdalin.
Kepala Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar itu juga menyampaikan, melalui organisasi kepala desa atau Apdesi Sulsel telah menyampaikan agar seluruh pengurus utamanya pada kepala desa yang masih aktif untuk menjaga diri dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Utamanya dalam pelayanan pada masyarakat, para kepala desa di Sulsel disebut akan tetap profesional dan tidak mengaitkan pelayanan dengan kepentingan politik.
"Terkait dengan pelayanan kami tegaskan kepada seluruh jajaran Apdesi Sulsel atau kepala desa agar tidak mengaitkan masalah politik dengan pelayanan publik, tetap menjaga integritas sebagai pelayan publik tanpa mengkotak kotak-kotakan warna," ungkapnya.
Murdalin mengatakan, meskipun secara spesifik dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tidak melarang organisasi atau Apdesi terlibat dalam politik praktis, namun individu kepala desanya diikat oleh aturan tersebut.
Untuk itu, secara kelembagaan Apdesi Sulsel tidak melakukan pelarangan terhadap anggotanya jika ingin terlibat politik praktis. Terlebih beberapa pengurus Apbdesi Sulsel sudah tidak berstatus sebagai kepala desa aktif.
"Kami menyampaikan ke semua kepala desa (aktif) se-Sulsel untuk tetap berhati-hati, jaga diri meskipun di aturan kelembagaan Apdesi itu tidak spesifik di larang untuk terlibat politik praktis, tetapi pada posisi pribadi kepala desanya yang diatur dan diikat oleh undang-undang itu. Secara kelembagaan tidak dilarang, tapi secara pribadi karena ada beberapa pengurus Apdesi itu bukan kepala desa aktif," pungkasnya.
Komitmen ini disampaikan mengingat dalam cacat Bawaslu Sulsel, salah satu yang ikut jadi perhatian masyarakat dan dilaporkan kepada pihaknya mengenai ketidak netralan dalam proses pemilu 2024 adalah aparat desa.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat diwawancara Rakyat Sulsel mengatakan, sejauh ini ada sekitar 12 orang perangkat desa dan 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan pada pihaknya mengenai ketidak netralannya dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau ASN 46, kalau perangkat desa 12 kalau tidak salah. Kalau kepala desa ada juga terkait keberpihakan kampanye dan terlibat dalam partai politik dan mencalonkan diri," kata Mardiana Rusli. (Isak/B)