Hari Terakhir Penyetoran RKDK, KPU Sulsel: Parpol Belum Sampaikan Nominal

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Dana Kampanye

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

Partai politik menyusun semua kegiatan kampanye berdasarkan tanggal yang sudah ditentukan 75 hari durasi kampanye.  

Anggota KPU Sulsel, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasruddin Husain mengatakan, saat ini 18 parpol telah menyetor rekening awal dana kampanye. Hanya saja nominal belum diketahui, karena partai belum melampirkan.

"Laporan masuk di sub bagian KPU Sulsel, 18 parpol sudah buat rekening kampanye. Tapi, nominal belum disampaikan," katanya, Senin (27/11/2023).

Tak hanya itu, sebagai komisioner KPU Provinsi, ia meminta partai politik mematuhi aturan terkait pelaporan dana kampanye. Selain untuk tertib administrasi, juga mencegah partai mengalami diskualifikasi dari pemilihan umum.

"Setiap partai politik peserta pemilu sudah memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dilaporkan. Tapi selain itu, partai politik juga harus melaporkan dana kampanye sebelum memasuki masa kampanye pada tanggal 28," jelasnya.

Dijelaskan adapun sanksi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. Dalam aturan itu, setiap peserta pemilu diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye.

Peserta Pemilu dalam hal ini Partai polotik dan Calon Anggota DPD taat dalam sistem pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye,  Laporan Awal dan Kampanye, Laporan Pemberi Sumbangan dan  Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

"Sehingga terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu dan sanksi tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih," tururnnya.

Lanjut dia, semuanya diwajibkan melaporkan dana kampanye. Karena memang pada prinsipnya di PKPU Nomor 18 itu, laporan awal dana kampanye juga wajib. Kemudian RKDK (rekening khusus dana kampanye) laporan awal dana kampanye (LADK) terus kemudian nanti dilaporkan ke kantor akuntan publik.

"Soal dana kampanye, tentu sanksi akan tergantung apa sebab tidak ada pelaporan," tambahnya.

Dia mengimbau kepada Partal Politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar segera melengkapi kewajibannya, menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum kampanye yang dimulai Senin 27 November 2023.

"Pembukuan penerimaan laporan dana kampanye, batas akhir penyerahan laporan dana kampanye berlangsung sampai tanggal 27 November 2023 atau H-1 masa kampanye," tegasnya.

Lantas berapa pembatasan sumbangan dana kampanye dari pihak luar. Disebutkan, untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Yakni perseorangan paling banyak Rp2,5 miliar selama kampanye.

"Untul kelompok, badan usaha non pemerintah Rp25 miliar selama kampanye. Sedangkan, untuk anggota DPD Perseorangan Rp750 juta. Dan kelompok, badan usaha non pemerintah Rp1,5 miliar," pungkasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan