MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menggelar bimbingan teknis (bimtek) Penguatan Komitmen PPID Pelaksana Pasca Monev Keterbukaan Informasi 2023, yang berlangsung di Aston Hotel, Senin (27/11).
Kegiatan ini di buka oleh Staf Ahli Walikota Makassar Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Irwan Bangsawan. Ia mengatakan Kota Makassar mendapatkan prestasi yang luar biasa yang berada pada level menuju informatif.
"Kita mendapatkan prestasi naik satu level menuju informatif, itu yang luar biasa. Tapi kita berharap kota yang informatif, sampai level tertinggi," ujar Irwan.
Ia menekankan pentingnya kerjasama antar SKPD dalam merumuskan kegiatan sosialisasi bimtek, tidak hanya tugas Diskominfo semata.
Irwan juga menuturkan kelemahan dalam tanggapan terhadap pertanyaan di media sosial, yang harus diatasi dengan ketersediaan yang tanggap dari pihak terkait.
Irwan mengakui bahwa responsifitas pemerintah di media sosial merupakan bagian dari fungsi pemerintah yang diuji, dan diharapkan masyarakat mendapat jawaban yang memadai.
"Kita lemahnya di hak jawab, di media sosial (medsos). Kalau di medsos orang bertanya harus ada yang jawab. Sekarang kita lemahnya belum ada yang mau menjawab," terang Irwan.
Maka dari itu, Irwan berharap agar sistem yang baik dapat diimplementasikan dengan baik pula melalui dukungan anggaran yang memadai.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur, mengungkapkan evaluasi perolehan nilai Keterbukaan Informasi Pemerintah Kota Makassar pra Presentase Monev yakni 69,5 yang berarti cukup informatif.
Nilai tersebut berdasarkan nilai akumulasi dari nilai sarana lrasarana yaitu 14,4, Nilai Digitalisasi 12 dan Nilai Jenis Informasi 23,4. Lalu, Nilai Komitmen Organisasi 10,8 dan nilai Inovasi dan Strategi.
Maka dari itu, Ismawaty mengimbau kepada seluruh PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar untuk menyiapkan sarana prasarana berupa ruang layanan, meja layanan khusus PPID pelaksanaan.
Lalu, mengumumkan atau mempublikasikan informasi publik ke Website PPID Utama dan Website resmi OPD pada fitur jenis Informasi serta akun sosial media masing-masing.
"Menyiapkan SOP pada tiap PPID SKPD yakni SOP Permohonan Informasi, SOP pengajuan keberatan, SOP penyusunan daftar, informasi publik, SOP pengelolaan sengketa informasi, dan SOP pengujian konsekuensi," jelas Ismawaty.
Lanjut, Ia juga mengimbau untuk menyiapkan Maklumat pelayanan Informasi dan layanan informasi melakukan pelaporan secara reguler m atau bulan terkait data pemohon informasi yang mengajukan permohonan ke PPID Pelaksana. (Shasa/B)