Terkait APBD Pokok 2024, Apresiasi Kepada Pemprov Sulsel

  • Bagikan
Arfandi Idris
  1. Dokumen perencanaan tidak lagi menjadi acuan karena program prioritas Pj Gubernur tidak dikenal dalam dokumen perencanaan pembangunan Sulsel.
  2. RAPBD 2024 kehilangan kebijakan anggarannya karena adanya perubahan pagu indikatif dari masing-masing OPD tidak sesuai lagi dengan KUA PPAS 2024 yang telah disetujui bersama Gubernur dan DPRD, sehingga arah pembangunan tidak jelas. Lakekomae (mau dibawa kemana).
  3. Sampai saat ini tidak ada dokumen RAPBD 2024 begitu pun tahun-tahun sebelumnya yang definitif, sehingga tidak jelas apa yang telah diatur dalam perda APBD. Bahkan sebagaimana biasanya, baru bulan awal tahun berjalan sudah dilakukan parsial yang bernuansa ‘refocusing’ ini sebagai indikator tidak sehatnya pengelolaan keuangan daerah, karena APBD Sulsel adalah perda yang tidak pasti dengan berbagai permasalahannya. Bahkan sudah tidak bisa berjalan sesuai rencana arus kas pada masing-maaing OPD. Hal ini yang mengakibatkan daya serap anggaran rendah, bahkan kegiatan OPD diatur yang dapat melaksanakan program/kegiatan yang dikeluarkan Surat Penyediaan Dana (SPD).
  4. Apalagi paripurna penetapan APBD Pokok tahun 2024 disahkan di dalam rapat paripurna yang tidak memenuhi syarat qourum, berarti dapat di kategorikan cacat hukum.

Mungkin masih terdapat beberapa permasalahan yang ada namun saya tidak sempat ungkapkan. Perlu kearifan dan kebijakan yang menyeluruh untuk menuju ke kondisi yang lebih baik.Harus ada konsistensi dalam melihat dokumen perencanaan dan sekaligus pengelolaan keuangan daerah. Juga, rasanya perlu menjadi perhatian Pj Gubernur terkait dengan perencanaan, pendapatan, dan pengelolaan keuangan daerah, semoga tahun 2024 ini tidak ada lagi permasalahan yang mendasar terkait APBD Sulsel. Semoga!! (*)

    • Bagikan

    Exit mobile version