MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polrestabes Makassar mengerahkan sedikitnya 604 personelnya untuk mengamankan masa kampanye Pemilu Umum atau Pemilu 2024 di Kota Makassar. Mengingat jadwal yang dikeluarkan KPU RI, masa kampanye dimulai hari ini, Selasa, 28 November 2023, sampai Sabtu, 10 Februari 2024 mendatang, atau selama 75 hari ke depan.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, pihaknya dalam menyambut masa kampanye telah siap melakukan pengamanan.
"Jadi untuk kesiapan dari Polrestabes Makassar, untuk personel kita persiapkan saat ini 604 personil, yang ditugaskan untuk pengamanan terhadap pelaksanaan kampanye," kata Ngajib saat diwawancara wartawan, Selasa (28/11/2023).
Setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, Ngajib mengaku pihaknya sudah aktif melaksanakan sejumlah kegiatan sebagai upaya untuk tetap menjaga situasi aman dan kondusif.
Salah satu kegiatan yang masif dilaksanakan yakni cooling system dalam rangka Pemilu damai. Kegiatan tersebut diklaim telah terlaksana pada tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.
"Sebelum dilaksanakannya kampanye ini, kami telah melaksanakan kegiatan-kegiatan awal, melaksanakan kegiatan cooling system," ungkapnya.
Dalam masa kampanye ini, Ngajib berharap seluruh masyarakat Kota Makassar bisa terus berkomitmen menciptakan Pemilu yang damai dan tenteram, serta berjalan dengan damai tanpa gesekan apapun, sebagaimana yang digaungkan dalam beberapa kegiatan cooling system.
"Mudah-mudahan dengan komitmen itu dan juga masyarakat Kota Makassar yang punya budaya 3S (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge) ini bisa betul-betul diterapkan," harap Ngajib.
Untuk titik rawan pelaksanaan Pemilu di Kota Makassar, Ngajib menyebut sejauh ini masih aman dan belum ditemukan wilayah yang masuk kategori zona merah kerawanan Pemilu 2024.
"Kalau untuk titik-titik rawan tentunya kita melihat di Kota Makassar saat ini sudah aman, sehingga dengan komitmen daripada masyarakat untuk kita melaksanakan pemilu damai insyaallah tidak ada daerah rawan di Kota Makassar, semuanya bisa berjalan aman dengan kondusif," ungkapnya.
Ngajib Lakukan Patroli Cyber Untuk Pastikan Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Hoax
Selain mengerahkan anggotanya turun kelapangan untuk pengamanan di masa kampanye, Ngajib juga mengaku melakukan pemantauan media sosial atau medsos.
Hal ini dilakukan mengingat sejak terbentuknya peta perpolitikan di Indonesia, masyarakat mulai ramai berdebat di sosial media mengenai arah dukungannya terhadap Capres-cawapres.
Bahkan tak sedikit di antara mereka yang saling serang hingga menggiring opini yang bisa menjatuhkan pihak lawan.
Kewaspadaan adanya polarisasi disertai provokasi di tengah masyarakat itulah menjadi alasan Ngajib melakukan patroli cyber.
"Menghadapi pelaksanaan pemilu ini kami juga selalu menyuarakan kepada masyarakat supaya antisipasi, terutama di media sosial yaitu anti hoax dan anti provokasi. Dan tentunya berita-berita yang provokasi ini perlu diantisipasi sehingga masyarakat tidak terpengaruh," kata Ngajib.
Selain melakukan pemantauan, pembinaan dan penyuluhan pada masyarakat agar bijak dalam mengendalikan media sosialnya juga dikatakan masif dilaksanakan. Ngajib mengatakan pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk cerdas mengonsumsi informasi dan selalu melakukan konfirmasi.
"Apabila melihat atau mendengar ada berita-berita bohong, berita hoax, berita ujaran kebencian yang ada di media sosial, jangan selalu terus dishare untuk yang lain," tutur Ngajib.
Ngajib menegaskan, jika masyarakat mendapatkan informasi di media sosial dan belum terverifikasi kebenarannya maka sebaiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada pihak terkait, termasuk pada pihak kepolisian sendiri.
Dimana kata dia, Polrestabes Makassar telah memiliki layanan informasi yang bisa diakses masyarakat selama 24 jam melalui kontak telepon 081233669110.
"Ciri-ciri berita hoax, situsnya terverifikasi atau tidak, kemudian judul sama isi harus diliat ada kesamaan atau tidak, faktanya bagaiman, kemudian juga tentunya antara foto dengan isi juga harus diliat. Tanyakan dulu kepada kami (polisi) atau pihak lainya, supaya apakah berita itu benar atau tidak," pesannya.
Dia juga mengatakan, jika mendapatkan oknum yang berupaya menggiring informasi tidak benar di media sosial dan dapat memicu terjadinya keributan, maka akan diberikan sanksi tegas sebagaimana aturan yang berlaku. "Pasal 254 ayat 1 A dengan ancaman hukuman 10 tahun, kemudian 1 milyar," pungkasnya. (Isak/B)