MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan zona kampanye akbar Pemilu 2024, titik pemasangan dan larangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Sulsel secara umum dan khusus di Kota Makassar.
Aturan tersebut berdasarkan keputusan KPU Sulsel, Nomor 2022 tahun 2023 tentang penetapan lokasi Pemasangan dan titik larangan Alat Peranga Kampanye (APK) serta rapat umum pada Pemilu tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengatakan, KPU Sulsel menetapkan 12 zona larangan sosialisasi atau titik pemasangan APK dan 3 lokasi lapangan tempat kampanye akbar (terbuka) di Kota Makassar.
"Khusus di Makassar, ada titik menjadi larangan. Hal itu atas kesepakatan bersama KPU Kota dan Pemkot Makassar. Maka total 12 titik larangan pemasangan APK dan 3 lokasi diizinkan kampanye Akbar," kata Hasruddin, Senin (27/11/2023).
Adapun masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Partai politik menyusun semua kegiatan kampanye berdasarkan tanggal yang sudah ditentukan 75 hari durasi kampanye.
Menurutnya, untuk daerah lain di Sulsel, pihak KPU juga telah menetapkan titik atau zona pemasangan APK untuk pemilu 2024 berlokasi di 24 Kabupaten dan Kota sudah final. Selain dari tempat tersebut maka menjadi zona terlarang dipasang APK.
Dimana titik pemasangan APK ini tersebar di 24 Kabupaten Kota, sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Sulsel 3.059 kelurahan, dan 313 Kecamatan.
"Ini juga berdasarkan keputusan KPU kepada partai politik peserta pemilu, terkait penetapan lokasi pemasangan APK pada pemilu 2024," jelasnya.
Dia menyampaikan, dengan adanya zona pemasangan APK dan tempat terlarang ini, diharapkan partai politik peserta pemilu untuk mematuhinya. Sehingga tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan, atau di tempat yang dilarang.
"Kita berharap, pada pemilu ini semua partai politik mematuhi aturan, agar tidak memasang pada lokasi yang dilarang," harapnya.