Misalnya, lokasi fasilitas negara, tengah jalan, trotoar, di atas badan jalan dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman, halaman atau pada gedung tempat ibadah, gedung bersejarah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta wilayah yang dilarang lainnya.
"Dalam pemasangan APK ini, kami KPU juga meminta patai politik untuk tetap mempertimbangkan, etika, estetika, kebersihan dan keindahan, kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian dia.
Mantan Komisioner KPU Parepare itu mengatakan, untuk Kampanye Rapat Umum harus ada izin dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian. "Untuk bentuk kampanye dilakukan melalui media cetak dan elektronik maupun Baliho alat peraga kampanye serta media sosial," pungkasnya.
Sedangkan Anggota KPU Makassar, Endang Sari menegaskan terdapat 12 titik lokasi di Kota Makassar dilarang peserta pemilu memasang APK. Bahkan sudah disepakati bersama Pemerintah kota Makassar, sesuai Surat Edaran (SE).
"Jadi, di Makassar ada 12 titik tidak boleh dipasang APK. Kalau dilanggar sanksi dari Bawaslu," katanya.
Menurut akademisi Unhas itu, kampanye pemilu yang dimulai tanggal 28 November 2023 menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres.
"Kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring baru akan dimulai tanggal 21 Januari 2024," terangnya.
Terkait dengan zona menjadi lokasi rapat terbuka atau istilah kampanye Akbar, Endang mengakui bahwa tiga titik tersebut yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning dan Lapangan BTP yang merupakan rekomendasi dari Pemkot Makassar.
"Aturan PKPU sebelum ditetapkan lokasi. Kami sudah berkoordinasi Pemkot hasil koordinasi itu surat balasan soal lokasi pemasangan APK dan titik kampanye Akbar," pungkasnya. (Suryadi/B)