KPU Sulsel Tetapkan 742 Zona Kampanye Akbar Pemilu 2024, Berikut Lokasinya

  • Bagikan
Ilustrasi Kampanye

Proses kampanye akan diiukuti 3 paslon capres-cawapres untuk Pemilu Presiden 2024. Pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Kemudian Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Lalu pasangan Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD.

Sedangkan, Caleg DPR RI asal Sulsel diikuti oleh 406 orang masuk DCT untuk memperrebutkan 24 kursi dari dapil I, II dan III di 24 Kabupaten/kota se-Sulsel.

Sedangkan, caleg DPRD Provinsi Sulsel akan diikuti sebanyak 1.138 orang. Mereka memperrebutkan 85 kursi pada pemilu legislatif yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kemudian untuk tingkat Kota, KPU Kota Makassar telah menetapkan 749 DCT yang akan bertarung memperebutkan 50 kursi di DPRD Makassar, di 5 dapil di Makassar.

Anggota KPU Sulsel, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasruddin Husain, mengatakan, untuk Kampanye Rapat Umum harus ada ijin dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian.

"Untuk bentuk kampanye dilakukan melalui media cetak dan elektronik maupun Baliho alat peraga kampanye serta media sosial," pungkasnya.

Diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Materi kampanye dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres.

  • Bagikan

Exit mobile version