Wanti-Wanti Netralitas Pj Kepala Daerah

  • Bagikan
ilustrasi

"Pelanggarnya rata-rata mengkampanyekan caleg kandidat, kemudian di IG (Instagram) juga ada mengarah pada simbol-simbol dukungan. Kan ASN posisinya jelas netral, jangan itu, like saja satu ini postingan (caleg) tidak boleh," pungkasnya.

Untuk memastikan, ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu, Pemprov Sulbar bersama Pemkab se-Sulbar melakukan ikrar netralitas ASN sebagai komitmen pemerintah menyukseskan Pemilu 2024. Penandatanganan dilakukan dalam apel virtual, Senin (27/11).

Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh dalam Apel Pagi secara virtual, menegaskan larangan bagi ASN menampilkan bentuk dukungan terhadap atribut kampanye pada ruang-ruang digital.

"Jangan memberikan like, subscribe, share terhadap atribut kampanye di grup WhatsApp, media sosial, jangan juga berkomentar kalau ada kiriman," tegas Sestama BNPP ini.

Apalagi jika ditemukan ASN bergabung atau menjadi anggota salah satu partai politik, maka dipastikan urusannya ke KASN. Sanksinya bisa dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Olehnya, Ia menyarankan jika bergabung dengan anggota politik sebaiknya mundur dari ASN.

"Jadi bapak-bapak, ibu -ibu kita berhati hati, kita bertindak cermat," tutup Zudan.

Asisten Pencegahan Ombudsman Sulsel Fajar Sidiq menyampaikan dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya, dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di tahun-tahun sebelumnya, pelayanan publik ikut terdampak.

Utamanya pada saat pesta demokrasi itu selesai dilaksanakan, Ombudsman Sulsel dikatakan banyak sekali mendapatkan aduan dari masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri.

"Karena belajar dari tahun sebelumnya, itu setelah perhelatan politik ada banyan pengaduan, banyak pengaduan yang masuk ke kami (Ombudsman Sulsel)," sebutnya.

"Kalau ASN mutasinya, kemudian perangkat desa ada juga di copot. Nah itu termasuk dalam kewenangan Ombudsman menangani persoalan seperti itu," Fajar menambahkan.

  • Bagikan

Exit mobile version