MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar berbeda pandangan terkait larangan pemasangan alat Peraga Kampanye (APK) di 12 ruas titik di Makassar.
Dimana Bawaslu memperbolehkan jika itu pemasangan itu pada reklame berbayar, sementara KPU meminta kepada peserta Pemilu agar tidak memasang di ruas jalan tersebut.
Ruas jalan tersebut mulai dari, jalan Jenderal Sudirman; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Penghibur; Jalan Haji Bau; Jalan Somba Opu; Jalan Pasar Ikan; Jalan Ujung Pandang; Jalan Balaikota; Jalan Gunung Bawakaraeng; Jalan Dr. Sam Ratulangi; Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan jika reklame insidentil itu adalah milik pemerintah dan itu berbayar sekaligus pendapatan daerah. "Bagi saya tidak masalah, karena itukan pendapatan daerah," katanya, Selasa (28/11/2023).
Yang perlu ditertibkan yakni baliho di jalan-jalan yang merusak estetika kota. "Intinya kan tidak merusak estetika kota. Karena saya lihat KPU merujuk pada Perwali (Peraturan Walikota)," singkatnya.
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi mengatakan setelah melakukan diskusi dengan Pemerintah Kota Makassar walaupun reklame tidak boleh ada Alat Peraga Kampanye (APK).
"Di daerah itu (12 ruas jalan) tidak berbayar maupun berbayar tidak diperbolehkan ada reklame (Caleg) dan ini hasil koordinasi kami dengan Dispenda (dinas Pendapatan Daerah)," tegasnya.
Masih adanya APK Caleg maupun partai politik itu dia serahkan ke Bawaslu untuk menertibkan, apalagi saat ini sudah masuk masa kampanye. "Saya kira itu objeknya Bawaslu itu penertiban," singkatnya. (Fahrullah/B)