Untuk modus operandi tersangka JH, Jabal Nur menyebut dalam kasus ini JH berperan sebagai orang yang meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork yang lebih dahulu ditahan.
Selain itu, JH juga disebut turut bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sekaligus bertindak sebagai Proyek Manager/ Personal Incharge (PIC), tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta AH selaku Kabag Komersil dalam membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang bernilai Rp30.547.296.983 untuk empat paket pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha/core bisnis PT. Surveyor Indonesia.
Selanjutnya, tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2, inisial AH dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana dropping dari PT. Surveyor Indonesia terealisasi, dana lalu diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku Proyek Manager/ Personal Incharge (PIC).
Menurut Jabal Nur, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan. Melainkan dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan juga diberikan ke pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti, PT. Inovasi Global Solusindo, kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH serta juga diberikan kepada AH.
"Termasuk ke beberapa pihak yang saat ini masih dalam pengembangan Tim Penyidik," ungkap Jabal Nur.