Lagi, Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

  • Bagikan
Kejati Sulsel kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020.

Lebih jauh dijelaskan, tersangka JH bersama-sama dengan tersangka MRU, tersangka TY, tersangka ATL serta AH melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Tersangka JH, disebut telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Basista Teamwork. Dana itu masuk ke rekening JH dan anaknya inisial BRS sebesar Rp4.621.000.000.

"Tapi karena kegiatan pekerjaan atau proyek  itu adalah fiktif, maka uang tersebut digunakan oleh tersangka JH untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan oleh Tim Penyidik," terang Jabal Nur.

Dalam kasus ini, Jabal Nur mengatakan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus  Kejati Sulsel akan terus berupaya mendalami dan mengembangkan calon tersangka lainnya disertai dengan upaya penelusuran uang dan aset.

Tim Penyidik, kata Jabal Nur, akan tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

"Maka dari itu, kami mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini," pesan Jabal Nur.

  • Bagikan

Exit mobile version