Lagi, Kejati Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

  • Bagikan
Kejati Sulsel kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020.

Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya, menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar lebih. 

Penghitungan kerugian tersebut berdasarkan pada temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal sama dengan beberapa tersangka sebelumnya yaitu dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Isak/C)

  • Bagikan

Exit mobile version