MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp20 miliar lebih ini berjumlah lima orang.
Satu tersangka baru itu berinisial JH. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup akan keterlibatan JH.
"Tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa enam orang saksi, dan lima diantaranya yang telah diperiksa tersebut ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JH sebagai tersangka," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur saat mengekspos kasus ini di depan kantor Kejati Sulsel, Selasa (28/11/2023) malam.
Setelah ditetapkan tersangka, Tim Penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan terhadap JH selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar, terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2023.
Adapun JH langsung ditahan dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan ada upaya tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Namun sebelum ditahan, tersangka JH terlebih dahulu diperiksa oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk memastikan ia dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Jabal Nur.