MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, melakukan expose rancangan Perda tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan berlangsung di Gedung Tower DPRD Sulsel, Kamis (30/11/2023). Dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni (RPG). Hadir Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi dan Provinsi dibawahnya.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni mengatakan tujuan Ranperda ini untuk mencover sektor non informal untuk tenaga tenaga kerja yang rentan.
"Bahwa mereka tidak lagi berfikir saat kecelakaan kerja sehingga iurannya tidak berkurang lagi, ditanggung oleh negara APBD tentu ada perintah dari pergub tapi melihat cakupannya ini 24 kabupaten/kota dan Provinsi jadi lebih cocok perda," ujar RPG.
Menurut politisi PDIP itu, dengan adanya penggodokan Ranperda Ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif DPRD melihat kondisi di berbagai perusahaan
Alasannya kata dia untuk menunjang kebutuhan pekerja. Kata dia, mungkin tidak mengurangi kemiskinan tetapi setidaknya tidak harus pusing masalah itu (iuran).
Sehingga niat tulus dari bapapemperda melihat ini menjamin warga kita apalagi melihat kebutuhannya sekitar 100 miliar per tahun.
"Dan mungkin makin menurun jadi target targetnya kita harapkan. Ini baru kita mulai ini baru ekspose, tentu DPRD bapemperda akan menyurat ke pimpinan bahwa ada seperti ini," pungkasnya.
Sedangkan, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu menjelaskan, dari hasil rapat semua mendukung Ranperda ini. Dimana supporting luar biasa di DPRD wujud perwakilan rakyat.
"Tentu tenaga kerja punya rasa mendukung bahwa pemerintah berpartisipasi langsung khususnya pekerja pekerja yang tidak mampu, angka 16.800 angka penghasilan per orang per hari 30 ribu maka angka penghasilan mereka tentu tidak sampai satu juta kan," katanya.
Harapannya, dengan ranperda ini tentu masyarakat pekerja di Sulsel khususnya tidak lagi keenam dari 8 provinsi, tetapi bisa mendorong ke yang tertinggi apalagi program pemerintah didukung penuh DPRD.
"Sudah ada 8 Provinsi punya perda ini. Ada alasan untuk menunjang kebutuhan pekerja, kalau dia membayar lagi 16.800 tentu omset mereka berkurang jadi hadirnya pemeirntah disana khususnya sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah tengah masyarakat," tukasnya. (Yadi/B)