MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Utary Sukmawati menyampaikan bahwa hingga akhir November 2023, sebanyak 12 Kasus masuk dalam database penanganan dugaan pelanggaran HAM di Sulsel.
"Kasus yang banyak itu terkait perempuan dan anak, ini rata rata kita tindaklanjuti berdasarkan informasi yang bersumber dari analisis media dan perhatian masyarakat luas. Kita bergerak untuk memastikan kasusnya ditangani sesuai prosedur hukum yang benar dan adil," ungkap Utary
"Dan saat ini, 9 Diantaranya telah ditutup dengan status selesai," lanjut Utary
Utary melanjutkan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, hadir semangat baru khususnya di Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong upaya penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM yang dihadapi Masyarakat. Berbagai kanal pengaduan dibuka lebar sehingga akses masyarakat terbuka luas menyampaikan pengaduan baik datang langsung ke Kantor Wilayah maupun melalui media elektronik menggunakan aplikasi Simasham (android dan web) serta memanfaatkan Inovasi Kantor Wilayah melalui VISA (Virtual Assistant Service Automatic) yang berbasis whatsapp.
Terpisah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi menyampaikan bahwa cakupan wilayah kerja di Sulawesi Selatan cukup luas sehingga sebagai pelayan publik terus melakukan inovasi membuka berbagai akses untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan.
"Bagi masyarakat di kota Makassar, masih bisa datang ke Kantor Wilayah tapi Sulsel ini cukup luas, ada daerah yang jauh, nah ini bisa memanfaatkan aplikasi Simasham atau VISA, supaya semua mendapat hak yang sama mengakses layanan pemerintah," terang Hernadi.
Lebih lanjut Hernadi menekankan instruksi Kepala Kantor Wilayah (Liberti Sitinjak) untuk melayani masyarakat dengan baik, jangan sampai ada pengaduan yang tidak ditindaklanjuti atau lambat penangannnya, ini ungkapnya demi memberikan kepastian dan kepuasan bagi masyarakat penerima layanan.
Berdasarkan data, 12 Dugaan Pelanggaran HAM yang ditangani Kemenkumham Sulsel, keseluruhan kasus telah ditindaklanjuti, 9 diantaranya berstatus selesai, 2 masih dalam proses, dan 1 diarsipkan karena telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. (*)