MAROS, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di depan Kantor Kejari Maros, Jalan Dr Ratulangi, Turikale, Maros, Kamis (30/11/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin juga Ketua DPRD Maros, A. Patarai Amir.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo menyampaikan, penanganan hukum dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut statusnya sudah inkra.
"Penanganan hukumnya telah inkra seperti narkoba senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya. Kegiatan pemusnahan yang dilakukan Kejaksaan ini merupakan kali ketiga pada tahun ini, melibatkan beberapa tim Forkopimda Maros,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Maros, Rahmat Hidayat menuturkan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara UU kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara UU darurat berupa sajam.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5,9688 gram dan tembakau sintesis 5,0238 gram. Ada juga senjata tajam berupa badik, parang, anak busur panah, kunci inggris dan kunci obeng,” jelasnya.
Dia menambahkan, barang bukti lainnya yakni satu buah ponsel, dua flashdisk, dua tas, dan rangkaian alat narkotika. Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yaitu pada bulan Mei 2023, bulan Agustus 2023 dan bulan November 2023 dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram.
"Barang bukti dengan jenis senjata tajam terbuat dari besi dan hape dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong. Barang bukti hape dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," tutupnya. (Ikbal)