MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Focus Group Discussion (FGD) dan Diskusi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan sebagai turunan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 di Aula Kanwil Sulsel, Kamis(30/11).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno yang membuka Kegiatan menyampaikan Selamat datang di Sulawesi Selatan kepada 4 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Utama Kemenkumham yang menjadi narasumber dalam Kegiatan ini.
Adapun Keempat PK Utama yang hadir Yakni Junaidi, Sutrisman, Imam Suyudi dan Ajud Suratman.
Mudah - Mudahan kehadiran luar biasa para PK Utama dapat memberikan pencerahan dan penguatan sekaligus penambah semangat bagi Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Sulsel untuk terus maju dan berkembang kedepannya.
Sementara itu, Salah satu PK Utama, Sutrisman mengatakan, mereka hadir di Kanwil Sulsel Sebagai rangkaian untuk melengkapi Peraturan Pemerintah terkait Pemasyarakatan yang saat ini dalam proses.
"Kita juga dituntut Untuk melakukan Percepatan terhadap Peraturan Pemerintah yang sedang dalam proses ini. yang satunya sudah masuk harmonisasi dan satunya lagi yang akan Kami sampaikan saat ini Yakni RPP terkait penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan," ujar Sutrisman
"Kami menerima masukan untuk penyempurnaan RPP tersebut. Semakin banyak orang yang memberikan masukan akan sangat baik sekali," lanjutnya
Junaidi yang menjadi narasumber kunci diawal penyampaiannya mengatakan agar para pegawai harus merasa menjadi orang penting di Kantor dan dapat memberikan kemamfaatan bagi Organisasi.
Terkait Dengan UU 22 Tahun 2022, merupakan UU yang memiliki paradigma baru bagi Pemasyarakatan, yang membawa perubahan mindset bahwa pemasyarakatan bukan merupakan bagian akhir tapi Pemasyarakatan bergerak mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi Dan pasca ajudikasi.
"Pemasyarakatan saat ini termasuk dalam Sub sistem peradilan pidana yang setara Dengan sub sistem peradilan pidana lainnya," terang Junaidi
Lebih lanjut Junaidi membahas secara Teknis terkait RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Ia tidak hanya dibahas fungsi utama Pemasyarakatan, melainkan juga kerja sama, peran serta masyarakat, dan fungsi pendukung lainnya.
Menurutnya, kegiatan ini juga digunakan untuk mendapatkan masukan yang bersifat subtansi yang dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam RPP yang dibahas hari ini.
FGD ini dihadiri oleh Kepala UPT sekitar Kota Makassar, PK Madya Kanwil Sulsel, Pejabat Divisi Pemasyarakatan dan para PK yang ada di Bapas. (*)