Pemprov Siap Serahkan Pengelolaan TPI Paotere ke Pemkot Makassar

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan berencana akan kembali menyerahkan pengelolaan aset Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere ke Pemerintah Kota Makassar.

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin memuji Pemkot Makassar terkait dengan pengelolaan pasar. Menurutnya, hampir disetiap pasar yang dikelola oleh Pemkot Makassar bersih. "Seluruh pasar yang dikelola Pemkot Makassar bersih,” tutur Bahtiar.

Ia membandingkan dengan TPI Paotere yang kurang berkesan untuknya. “TPI Paotere, itu pasar hitam namanya,” cetusnya.

Ia menuturkan, efektivitas pengelolaan pasar mesti dikedepankan, bahkan kata dia akan melakukan diskusi bersama dengan pihak Pemerintah Kota Makassar terkait pengelolaan TPI Paotere. “Saya kira kita akan diskusi dengan pemerintah kota, kalau memang TPI Paotere itu lebih efektif dikelola oleh pemkot, pemprov serahkan saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku telah meminta kepada Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin agar TPI Paotere kembali dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar.

Sebab, aset TPI Paotere yang saat ini diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sulsel tidak dikelola dengan baik. Danny mengaku malu dengan kondisi TPI Paotere.

"Kita malu punya TPI seperti itu, tapi saya sampaikan ke pak Pj kalau ini (Paotere) sudah diambil alih dan ditelantarkan. Sehingga, pak Pj memerintahkan untuk dikembalikan (ke pemkot)," terang Danny.

Danny Pomanto menyebut TPI Paotere sebelumnya merupakan aset pemerintah Kota Makassar, namun saat Kota Makassar dipimpin oleh Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb saat itu menyerahkan TPI Paotere tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulsel untuk dikelola.

Tetapi, setelah diserahkan ke Pemprov, Danny mengatakan TPI Paotere malah terlantar. Padahal, kata Danny, saat itu Pemerintah Kota Makassar telah menganggarkan sebesar Rp30 miliar untuk pembangunan TPI Paotere. Namun, karena telah menjadi aset Pemprov maka Pemkot tidak dapat melakukan pembangunan. (Abu/B)

  • Bagikan