JAKARTA, RAKYATSULSEL - Tim advokasi PT Hitakara menyurati Mahkamah Agung (MA) melayangkan pengaduan dan perlindungan hukum terkait dengan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tanggal 2 Agustus 2023 (Putusan Pailit) Jo. No 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tanggal 24 Oktober 2022 (Putusan PKPU) melalui surat tanggal 30 November 2023 bernomor ref.no: 011/TA.HITAKARA/Pailiit/XI/2023 ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia M Syarifuddin.
Surat tersebut ditandatangani tim advokasi PT Hitakara yakni Livia Patricia S.H.LL.M, Muhammad Syah Apdin,S.H dan Siska Natalia ,S.H,MH.
PT Hitakara berharap Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara PT Hitakara yang dinyatakan PKPU kemudian berakhir dengan diputus pailit oleh Majelis Hakim, padahal PT Hitakara sama sekali tidak mempunyai hutang terhadap Para Pemohon PKPU.
"Kesalahan fatal Majelis Hakim Pemutus (perkara 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY terkait pailit dan PKPU) telah sangat merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara dan hal ini tidak dapat dibiarkan,” kata perwakilan tim advokasi PT Hitakara Livia Patricia, Kamis,(30/11/2023).
Livia juga menambahkan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain pada tanggal 28 September 2022 terhadap PT Hitakara dengan dalil adanya kewajiban pembagian bagi hasil sewa unit hotel berdasarkan perjanjian sewa jangka panjang yang dibuat antara Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain dengan PT Hitakara jelas-jelas salah pihak atau error in persona karena sejatinya PT Hitakara bukanlah Debitor dari Para Pemohon PKPU. "Sehingga bagaimana mungkin, PT Hitakara yang bukan Debitor dari para pemohon, kemudian dapat dinyatakan PKPU, yang berakhir pailit. Ini yang sangat merugikan PT Hitakara,” jelas dia.
Bahwa Linda Herman cs bukan merupakan Kreditur dari PT Hitakara, karena kewajiban PT Hitakara berdasarkan Perjanjian Sewa Jangka Panjang telah selesai dan tuntas yaitu membangun hotel dan melakukan serah terima unit hotel kepada Linda Herman, Tina, sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur lain, sedangkan terkait pembagian Bagi Hasil atas Sewa Unit Hotel adalah merupakan kewajiban dari PT Tiga Sekawan Benoa selaku Pengelola Hotel berdasarkan Perjanjian Pengelolaan yang dibuat oleh Linda Herman, Tina sebagai para pemohon PKPU, dan Nofian Budianto sebagai kreditur Lain dengan PT Tiga Sekawan Benoa.
Ia menegaskan, PT Hitakara berharap agar putusan pailit jo. putusan PKPU ini dapat dibatalkan demi tegaknya keadilan dan demi kepastian hukum serta mengetuk hati Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan agar preseden kesalahan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pemutus perkara no. 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY tidak terulang kembali. (*)