BONE, RAKYATSULSEL - Jika berpatokan pada Alokasi anggaran untuk belanja gaji PPPK dalam Rancangan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diputuskan dalam Paripurna DPRD Bone ternyata hanya sebesar Rp180 Milyar maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal tidak menerima gaji di tahun 2024.
Pasalnya, jika berdasarkan perhitungan jumlah PPPK sampai tahun 2023 sejumlah 3427 orang dengan rata-rata gaji Rp.3.500.000 perorang perbulan, maka dibutuhkan anggaran dalam 1 tahun sebesar Rp.167,9 Milyar.
Jika dihitung dengan perekrutan PPPK sebanyak 1257 untuk tahun 2024 dengan gaji yang bersumber dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarking sebesar Rp.40,8 Milyar, maka total gaji PPPK yang seharusnya dianggarkan dalam Format APBD 2024 sebesar Rp208,7 M.
Dari perhitungan tersebut, maka alokasi gaji PPPK tahun 2024 sebesar Rp.180 Milyar tersebut terdapat selisih kekurangan sebesar Rp28,7. Inipun belum termasuk kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Kurangnya pengalokasian gaji PPPK ini mengundang reaksi anggota DPRD Bone dari Fraksi Nasdem, Andi Muh. Salam Lilo AK yang menilai Rancangan APBD yang diputuskan tersebut tidak memenuhi syarat regulasi karena tidak terpenuhi belanja dasar yang menjadi kewajiban setiap daerah.
”Seharusnya hal seperti ini dicermati dari awal oleh Banggar DPRD bersama TAPD, karena pada akhirnya akan mementahkan APBD meski sudah diputuskan," tegas Andi Muh. Salam Lilo AK, Sabtu (02/12/2023).
Akibatnya kata dia, Ranperda APBD yang sudah diputuskan dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bone akan berpotensi untuk dirombak kembali sehingga berpeluang menghasilkan penyempurnaan yang tidak proporsional.